MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 197/PMK.01/2010
TENTANG
MEKANISME REGISTRASI DAN
VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
PADA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan adanya pengujian terhadap validitas penyedia barang/jasa; |
|
|
|
b. |
bahwa agar pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, efektif, efisien, dan transparan, perlu adanya suatu mekanisme registrasi dan verifikasi bagi penyedia barang/jasa yang mendaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
|
|
|
2. |
||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008; |
|
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009; |
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA PADA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN. |
||
BAB I |
||||
Bagian Kesatu |
||||
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
||
|
|
1. |
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. |
|
|
|
2. |
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. |
|
|
|
3. |
Verifikasi adalah proses pemeriksaan dan pengujian keabsahan dokumen persyaratan penyedia barang/jasa. |
|
|
|
4. |
Verifikasi lapangan adalah verifikasi secara langsung ke lokasi penyedia barang/jasa pemerintah, yang dilakukan oleh petugas verifikasi untuk memastikan kebenaran data-data yang diberikan penyedia barang/jasa pemerintah. |
|
|
|
5. |
User-ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik. |
|
|
|
6. |
Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multi user (banyak pengguna) untuk memverifikasi user-id kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut. |
|
|
|
7. |
Administrator, yang selanjutnya disebut Admin, adalah pegawai yang ditunjuk oleh Direksi Perusahaan untuk dan atas nama perusahaan dalam rangka mengikuti proses pengadaan menjadi Penyedia Barang/Jasa secara elektronik. |
|
Bagian Kedua |
||||
Pasal 2 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada LPSE Kementerian Keuangan. |
||
Pasal 3 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Penyedia Barang/Jasa mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan tata cara yang harus ditempuh dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. |
||
Bagian Ketiga |
||||
Pasal 4 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur proses registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada LPSE Kementerian Keuangan. |
||
BAB II |
||||
Pasal 5 |
||||
|
|
Proses registrasi Penyedia Barang/Jasa terdiri dari: |
||
|
|
a. |
proses registrasi secara online; dan |
|
|
|
b. |
proses registrasi secara offline. |
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta sebagai pengguna sistem LPSE Kementerian Keuangan melakukan registrasi secara online pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id. |
|
|
|
(2) |
Setelah registrasi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Penyedia Barang/Jasa selanjutnya melakukan registrasi secara offline secara langsung di kantor LPSE Kementerian Keuangan untuk mendapatkan User-id dan Password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. |
|
|
|
(3) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: |
|
|
|
|
a. |
Formulir Pendaftaran (Form Penyedia); |
|
|
|
b. |
Formulir Keikutsertaan; |
|
|
|
c. |
Surat Penunjukan Admin yang dibuat oleh Direksi Perusahaan untuk menunjuk pegawai sebagai Admin; |
|
|
|
d. |
Surat Kuasa yang dibuat oleh Direksi Perusahaan kepada pegawai perusahaan untuk melakukan registrasi offline; |
|
|
|
e. |
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi Perusahaan; |
|
|
|
f. |
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin; |
|
|
|
g. |
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
|
|
|
h. |
Foto Copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi/Ijin Usaha sesuai dengan bidang masing-masing; |
|
|
|
i. |
Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); |
|
|
|
j. |
Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir; |
|
|
|
k. |
Foto Copy Surat Keterangan Domisili; |
|
|
|
l. |
Foto Copy Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir; dan |
|
|
|
m. |
Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22/Pasal 23/ Pasal 25/Pasal 29 untuk 3 (tiga) bulan terakhir. |
|
|
(4) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id. |
|
|
|
(5) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan huruf m disertai dengan dokumen asli yang ditunjukan Penyedia Barang/Jasa pada saat melakukan registrasi secara offline. |
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bukan merupakan proses pelaksanaan prakualifikasi Penyedia Barang/Jasa. |
||
Pasal 8 |
||||
|
|
(1) |
Petugas registrasi ruang LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
|
|
|
(2) |
Dokumen registrasi yang dinyatakan lengkap diteruskan kepada petugas verifikasi, sedangkan dokumen registrasi yang tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa, untuk dilengkapi. |
|
|
|
(3) |
Asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa, sedangkan foto copy dokumen bersangkutan menjadi arsip LPSE Kementerian Keuangan. |
|
Pasal 9 |
||||
|
|
(1) |
Registrasi secara offline dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak Penyedia Barang/Jasa melakukan registrasi online. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan registrasi secara offline sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari data base LPSE Kementerian Keuangan. |
|
Pasal 10 |
||||
|
|
Penyedia Barang/Jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dari data base LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan registrasi ulang secara online. |
||
BAB III |
||||
Pasal 11 |
||||
|
|
Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan: |
||
|
|
a. |
menguji keabsahan dokumen; |
|
|
|
b. |
menyesuaikan data yang ada dengan fakta di lapangan; dan |
|
|
|
c. |
meneliti masa berlaku dokumen. |
|
Pasal 12 |
||||
|
|
(1) |
Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
|
|
|
(2) |
Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi: |
|
|
|
|
a. |
menyetujui registrasi, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah benar dan sah; atau |
|
|
|
b. |
tidak menyetujui, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah palsu dan melewati batas waktu serta data yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. |
|
|
(3) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan User-id dan Password kepada Penyedia Barang/Jasa. |
|
|
|
(4) |
User-id dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibatalkan apabila di kemudian hari dokumen persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), terbukti tidak sah. |
|
Pasal 13 |
||||
|
|
(1) |
Petugas Verifikasi dapat melakukan Verifikasi Lapangan jika diperlukan. |
|
|
|
(2) |
Apabila dalam Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan, pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen dan/atau tindakan lainnya yang melanggar hukum, maka Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
Pasal 14 |
||||
|
|
(1) |
Penyedia Barang/Jasa mengisi data Penyedia Barang/Jasa yang telah tersedia dalam aplikasi LPSE sesuai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), setelah mendapatkan User-id dan Password. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyedia Barang/Jasa memperbaharui data Penyedia Barang/Jasa pada ayat (1) dengan menyampaikan foto copy dokumen perubahan tersebut kepada LPSE Kementerian Keuangan. |
|
BAB IV |
||||
Pasal 15 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
||
|
|
pada tanggal 23 November 2010 |
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta | ||
pada tanggal 23 November 2010 | ||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||
ttd. | ||
PATRIALIS AKBAR | ||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 561 |