DOKUMEN PERPAJAKAN - KANTOR PENGOLAHAN DATA - PERUBAHAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 172/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, perlu menambah Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu No. 62/PMK.01/2009 jo. Permenkeu No. 29/PMK.01/2012; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu No. 133/PMK.01/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah;Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB; Ketentuan Pasal 18 diubah;Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
CATATAN | - |
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. |
|
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012. |