MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 242/PMK.07/2010

TENTANG

ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010, telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota;

 

 

b.

bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan dan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Untuk Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

 

 

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010.

Pasal 2

 

 

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.517.347.148.304,00 (satu triliun lima ratus tujuh belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

a.

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp156.546.262.783,00 (seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);

 

 

b.

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp522.578.524.462,00 (lima ratus dua puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah);

 

 

c.

Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp545.010.977.081,00 (lima ratus empat puluh lima miliar sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh satu rupiah); dan

 

 

d.

Dana Cadangan sebesar Rp293.211.383.978,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pasal 3

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c didasarkan atas perhitungan realisasi penyaluran dan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2010 yang dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan atas perkiraan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan November dan bulan Desember tahun anggaran 2010 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2010.

 

 

(3)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

 

 

(1)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010.

Pasal 5

 

 

(1)

Tata cara penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan paling lambat akhir bulan Februari 2011, setelah Kementerian Kehutanan menyampaikan permintaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan per daerah kepada Kementerian Keuangan.

 

 

(3)

Dalam hal terdapat kelebihan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan karena penyaluran Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2010 yang didasarkan atas perkiraan alokasi lebih besar dari pada realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dengan cara pemotongan langsung dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2010

MENTERI KEUANGAN,

                      ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 649

 

Lampiran........................