ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK_TIDAK TERUTANG

2013

PERMENKEU RI NOMOR 10/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

ABSTRAK : -   bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

                   -    perlu adanya perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang guna untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

CATATAN:   -   Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak  dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut.

                  -   Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan terjadi terhadap Pajak Pengahasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.

                 -    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                  -    Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2013.