ANGKUTAN KERETA API - KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK - TATACARA PENYEDIAAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR 143/PMK.02/2012 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI

ABSTRAK

:

-

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, perlu menyempurnakan dan mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN 4287); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 2012, TLN 5303); PP No. 45 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 117, TLN 4556); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Keppres No. 42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 73, TLN 4212) jo. Perpres No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 53 Tahun 2012; Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No. 82/PMK.05/2007 jo. Permenkeu 179/PMK.05/2010; Permenkeu No. 91/PMK.05/2007;   Permenkeu No. 171/PMK.05/2007 jo. Permenkeu No.  233/PMK.05/2011; Permenkeu No. 196/PMK.05/2008;  Permenkeu No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu No.  250/PMK.05/2010;  Permenkeu No. 256/PMK.05/2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM dan bendahara pengeluaran, apabila diperlukan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 September 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 September 2012.