ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.02/2012_PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 156/PMK.02/2013 TANGGAL 13 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.02/2012 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05) dan Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 29/PMK.02/2013.

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran senagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013, diantaranya ketentuan ayat (1) Pasal 9A diubah tentang Khusus penyusunan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN), di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11A tentang pemberlakuan masih berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2103, angka 4 huruf b dalam Ketentuan Umum Bab II sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I diubah, huruf B dalam Bab III mengenai Tata Cara Pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah, dan mengubah Lampiran II.

 

CATATAN:   -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 November 2013.