ABSTRAK PERATURAN

PERPAJAKAN_PERTUKARAN INFORMASI

2014

PERMENKEU RI NOMOR 60/PMK.03/2014 TANGGAL 27 MARET 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION)

ABSTRAK

-

bahwa sesuai ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA), dan Perjanjian Multilateral tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) diatur bahwa Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara atau yurisdiksi mitranya diharuskan melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263); UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4839); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN No. 5268); Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pertukaran Informasi tersebut meliputi Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan, Pertukaran Informasi secara spontan, Pertukaran informasi secara otomatis. Pertukaran informasi harus bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam negeri maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri. Pertukaran informasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2014 dan diundangkan pada tanggal 1 April 2014.