KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL - ORGANISASI DAN TATAKERJA - PERUBAHAN | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 173/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 47 Tahun 2009 (LN Tahun 2011 No. 91) jo. PP No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu No. 62/PMK.01/2009 jo. Permenkeu No. 29/PMK.01/2012; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010; Permenkeu No. 134/PMK.01/2011. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB; Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012. |