PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 68 TAHUN 2001


TENTANG

 
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan, charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP dan sumbangan dari catering.

 

 

(2)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 2

 

 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

 

Pasal 3

 

 

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 17 Oktober 2001

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 17 Oktober 2001

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
    ttd.  
       
    BAMBANG KESOWO  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 126

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 68 TAHUN 2001


TENTANG

 
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

 

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Dalam Negeri sebagai salab satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tabun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas

Pasal 2

 

Cukup jelas

Pasal 3

 

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang¬undang Nomor 20 Tabun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4

 

Cukup jelas

     
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4144

 

  LAMPIRAN
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 68 TAHUN 2001
  TANGGAL 17 OKTOBER 2001

 

 

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

 

NO.

JENIS PENERIMAAN

SATUAN

TARIF

1.

Penerimaan dari sewa gedung serbaguna pada
hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur

 

 

 

a.

Umum 1 x pakai per 6 jam Rp

2.000.000,00

 

b.

Pegawai dan Purna Pegawai Departemen
Dalam Negeri.
1 x pakai per 6 jam Rp

1.500.000,00

2.

Charge Video

1 x pakai per 6 jam Rp

50.000,00

3.

Charge Organ/Keyboard

1 x pakai per 6 jam Rp

25.000,00

4.

Charge Gamelan

1 x pakai per 6 jam Rp

100.000,00

5.

Charge Band

1 x pakai per 6 jam Rp

125.000,00

6.

Charge Karpet jalan

1 x pakai per 6 jam Rp

10.000,00

7.

Kursi Lipat

per buah per 6 jam Rp

1.000,00

8.

Kursi VIP

per buah per 6 jam Rp

5.000,00

9.

Sumbangan dari Catering

per acara

Rp

150.000,00

         
         
      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
       
      ttd.
       
      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI