ABSTRAK PERATURAN

BEA MASUK ANTI DUMPING_IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN BESI ATAU BAJA_BUKAN PADUAN JEPANG, KOREA, TAIWAN, TIONGKOK DAN VIETNAM

2013

PERMENKEU RI NOMOR 65/PMK.011/2013 TANGGAL 19 MARET 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA JEPANG, REPUBLIK KOREA, TAIWAN, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM

ABSTRAK :  -   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping,  Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan  Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian;

                   -   bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia terdapat bukti adanya harga dumping untuk impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN 5225); Perpres No. 24 Tahun 2010.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, dan negara yang dikenakan bea masuk diantaranya  Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea, Taiwan, Vietnam.

CATATAN:   -   Dalam hal untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

                   -  Direktur Tarif Bea Masuk Anti Dumping berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

                 -     Peraturan Menteri ini mulai berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

                  -    Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2013.