DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 641/KMK.04/1994
TENTANG
MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor,
dipandang perlu menetapkan macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah tersebut; |
b. |
bahwa oleh karena itu, macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan. |
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 8 ayat (4) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3568); |
2. |
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
Pasal 1
(1) |
Atas impor semua jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak
yang isi silindernya 250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam
Pasal 6. |
(2) |
Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor
beroda dua yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi
silindernya lebih dari 250cc dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal
6. |
Pasal 2
(1) |
Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat
jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi selindernya
1600cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan
lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam
Pasal 6. |
(2) |
Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor
beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan
pick up, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur
dalam Pasal 6. |
(3) |
Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor
beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan
pick up, yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang
diatur dalam Pasal 6. |
(4) |
Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur
dalam pasal 6. |
(5) |
Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor
yang dibuat di dalam negeri jenis sedan, station wagon, dan jip, selain
yang termasuk pada ayat (1), mobil balap dan caravan, dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang
diatur dalam Pasal 6. |
Pasal 3
Kendaraan bermotor jenis jip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
kendaraan bermotor beroda empat serba guna, bergardan ganda, dengan chassis,
massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang kurang dari
10 (sepuluh) orang. |
Pasal 4
(1) |
Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak
untuk menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya
diminta. |
(2) |
Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah
nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk,
ditambah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan
berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku. |
(3) |
Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir
dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan
atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen
atau Penyalur. |
(4) |
Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal
Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur melebihi suatu
prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
(1) |
Untuk pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor
jenis minibus, kombi, dan van yang diubah dari chassis minibus atau chassis
pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATMP) diperlukan sebagai pabrikan. |
(2) |
Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk minibus, van, dan kombi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis minibus, chassis
pick up atau pick up, maka atas penyerahan chassis minibus atau chassis
picp up yang akan diubah menjadi minibus, van, dan kombi, terutang Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) untuk jenis
kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin atau 25% (dua puluh
lima persen) untuk jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar
solar dari Dasar Pengenaan Pajak. |
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas penyerahan minibus, van, dan kombi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah sebesar harga chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis minibus atau
chassis pick up. |
(4) |
Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan
perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak. |
Pasal 6
(1) |
Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor semua jenis kendaraan
bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan,
sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah. |
(2) |
Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor
jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip,
yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan
dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
(3) |
Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor
jenis van dan pick up, yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang,
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
(4) |
Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI serta
kendaraan angkutan umum oleh perusahaan angkutan umum yang memiliki ijin
usaha dan ijin trayek, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
Pasal 7
Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2 dicantumkan dalam Lampiran Keputusan ini. |
Pasal 8
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. |
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tentang Macam dan Jenis Kendaraan
Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan tidak
berlaku. |
Pasal 10
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|