ABSTRAK PERATURAN |
|||
CUKAI HASIL TEMBAKAU_PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL_TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 106/PMK.07/2014 TANGGAL 4 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah diatur ketentuan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diusulkan Gubernur kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penetapan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 76, TLN No. 3613); UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 23 Tahun 203 (LN Tahun 2013 Nomor 182, TLN No. 5462); Permenkeu RI No. 84/PMK.07/2008; Permenkeu RI No. 20/PMK.07/2009; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp2.213.999.999.987,00 |
|
|
|
Rincian perkiraan alokasi DBH CHT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014. |