MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 121/PMK.02/2011
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pengadaan cadangan beras pemerintah, telah dialokasikan dana cadangan beras pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); |
||
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG antara lain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah; |
||||
c. |
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2009; |
||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
5. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); |
||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); |
||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||||
9. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; |
||||
10. |
|||||
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; |
||||
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; |
||||
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; |
||||
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; |
||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan; |
||
2. |
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengamanan Cadangan Beras yang Dikelola oleh Pemerintah Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim; |
||||
3. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga; |
||||
4. |
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat (emergency relief) dan Penanganan Pasca Bencana; |
||||
5. |
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial; |
||||
6. |
Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46/M.EKON/08/2005 dan 34/KEP/MENKO/KESRA/ VIII/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah; |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH. |
|||
BAB I |
|||||
1. |
Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik pemerintah pusat yang pengadaannya didanai dari APBN sebagai cadangan beras nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah. |
||||
2. |
Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003. |
||||
3. |
Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada (Perum) BULOG. |
||||
4. |
Kuantum Cadangan Beras Pemerintah adalah jumlah Cadangan Beras Pemerintah yang dinyatakan dalam satuan ton dan/atau kilogram (kg). |
||||
5. |
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. |
||||
6. |
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
||||
7. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. |
||||
8. |
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. |
||||
9. |
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPM. |
||||
Pasal 2 |
|||||
Dalam rangka pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, Direktur Utama Perum BULOG ditetapkan sebagai KPA. |
|||||
BAB
II
|
|||||
Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain diluar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah. |
|||||
Pasal 4 |
|||||
Kuantum Cadangan Beras Pemerintah dihitung dengan membagi pagu Cadangan Beras Pemerintah dengan HPB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang APBN pada tahun anggaran berkenaan. |
|||||
BAB
III
|
|||||
(1) |
Dana untuk keperluan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dialokasikan dalam APBN. |
||||
(2) |
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Cadangan Beras Pemerintah kepada Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA. |
||||
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. |
||||
(4) |
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN. |
||||
(5) |
SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA. |
||||
(6) |
Berdasarkan SP RKA-BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perum BULOG selaku
KPA menyusun konsep DIPA dan menyampaikannya secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh
pengesahan. |
||||
(7) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah. |
||||
Pasal 6 |
|||||
(1) |
Dalam rangka pengelolaan dana Cadangan Beras Pemerintah, Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menetapkan: |
||||
a. |
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan |
||||
b. |
pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM. |
||||
(2) |
Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja. |
||||
Pasal 7 |
|||||
Tata cara pengajuan SPP dan penerbitan SPM dalam rangka pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 8 |
|||||
Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA mengajukan SPM ke KPPN mitra kerja untuk pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: |
|||||
a. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); dan |
||||
b. |
Surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
BAB
IV
|
|||||
Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 10 |
|||||
Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA wajib menyampaikan laporan ketersediaan stok dan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah, kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap triwulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. |
|||||
Pasal 11 |
|||||
Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 12 |
|||||
(1) |
Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
(2) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||||
BAB V
|
|||||
Hasil penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Operasi Pasar Murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara. |
|||||
Pasal 14 |
|||||
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, Kementerian Keuangan dan Perum BULOG dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. |
|||||
Pasal 15 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dialokasikan dalam APBN. |
|||||
Pasal 16 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 17 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 1 Agustus 2011 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
ttd. | |||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 1 Agustus 2011 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 462 |
Lampiran | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : | |
121 / PMK.02/2011 tentang Tata Cara | |
Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, | |
dan Pertanggungjawaban Dana | |
Cadangan Beras Pemerintah. |
CONTOH
SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN STOK BERAS
Yang bertanda tangan di bawah ini : | ||||
Nama | : | .............................................................................................................................................. | ||
Jabatan | : | Direktur Utama Perum BULOG | ||
.............................................................................................................................................. | ||||
.............................................................................................................................................. | ||||
Alamat | : | .............................................................................................................................................. | ||
.............................................................................................................................................. | ||||
bertindak untuk dan atas nama Perum BULOG, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa stok beras Cadangan Beras Pemerintah lebih kurang sebanyak ……………. kg telah tersedia di gudang Perum BULOG yang tersebar di Gudang Divisi Regional seluruh Indonesia yang merupakan bagian dari ……………… Kg beras yang dikuasai Perum BULOG. |
||||
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk keperluan pencairan dana dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran …... |
||||
Jakarta, ......................... ........ | ||||
PERUM BULOG | ||||
DIREKTUR UTAMA, | ||||
Meterai Rp6.000 |
||||
.................................................... | ||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |