ABSTRAK PERATURAN
IMPOR SEMENTARA_EKSPOR_CARNET
2014
PERMENKEU RI NOMOR 228/PMK.04/2014 TANGGAL 17 DESEMBER 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10D ayat (1), barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf p, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean dengan memiliki kualitas yang sama pada saat diekspor dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan ketentuan mengenai Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Perpres No. 89 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur tentang:
Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan pelaksanaan tersebut di atas meliputi sifat/kriteria barang, tujuan pelaksanaan, tugas Pengguna Carnet, tugas Penerbit dan Penjamin Carnet nasional sebagai Penjaminan, tata cara penggunaan, jangka waktu, perpanjangan, penggantian, dan perubahan ATA Carnet atau CPD Carnet.
Tujuan penggunaan barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet diatur sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Pemeriksaan dan penelitian Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet berupa dokumen (ATA Carnet atau CPD Carnet) terhadap fisik barang, penyelesaian Impor sementara menggunakan Carnet selain diekspor kembali, klaim barang, sanksi administrasi.
CATATAN : - Penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet, perubahan keterangan yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet, pengeluaran barang impor sementara atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, perpanjangan jangka waktu ekspor kembali, penyelesaian atas barang impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2014.