MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 107/PMK.02/2010
TENTANG
PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN
ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya, hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, telah dipungut iuran Tabungan Hari Tua dari penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah setiap bulan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122); |
||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974; |
||
|
|
7. |
|||
Memperhatikan |
: |
Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/441/M.PAN-RB/2/2010 tanggal 25 Februari 2010; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. |
||
|
|
2. |
P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi dasar potongan premi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan isteri, dan tunjangan anak. |
||
|
|
3. |
Isteri/Suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. |
||
|
|
4. |
Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. |
||
|
|
5. |
MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta. |
||
|
|
6. |
B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 tahun. MI kurang dari 5 tahun B=0. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Hak-hak Peserta, adalah: |
||
|
|
|
a. |
Tabungan Hari Tua (THT); |
|
|
|
|
b. |
Asuransi Kematian (Askem). |
|
|
|
(2) |
Tabungan Hari Tua (THT), diberikan dalam hal Peserta: |
||
|
|
|
a. |
berhenti karena habis masa jabatannya; |
|
|
|
|
b. |
meninggal dunia pada masa aktif; |
|
|
|
|
c. |
berhenti karena sebab-sebab lain. |
|
|
|
(3) |
Asuransi Kematian (Askem), diberikan dalam hal: |
||
|
|
|
a. |
Peserta meninggal dunia pada masa aktif; |
|
|
|
|
b. |
Isteri/suami atau anak Peserta meninggal dunia sepanjang masa aktif. |
|
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Besarnya Tabungan Hari Tua (THT) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
Bagi Peserta yang berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain adalah lima puluh lima per seratus dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus: |
||
0,55 MI x P |
|||||
|
|
b. |
Bagi Peserta yang meninggal dunia adalah lima puluh lima per seratus kali hasil penjumlahan lima ditambah B dibagi dua belas dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus: |
||
0,55 (5 + B/12) P |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Besarnya Asuransi Kematian (Askem) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah sebesar 200% (dua ratus perseratus) P; |
||
|
|
b. |
Dalam hal isteri/suami Peserta meninggal dunia, adalah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) P; |
||
|
|
c. |
Dalam hal anak Peserta meninggal dunia, adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) P. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta diterima secara teratur. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat ditinjau kembali apabila terdapat perubahan peraturan tentang penggajian/tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. |
||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT TASPEN (Persero). |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 Mei 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 27 Mei 2010 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 261 |