Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan ayat (11)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, jenis-jenis harta yang termasuk dalam
setiap kelompok masa manfaat ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan; |
b. | bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu
ditetapkan jenis-jenis harta dalam masing-masing kelompok masa manfaat
untuk keperluan penyusutan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263),
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459),
dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567) |
2. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan VI |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS HARTA
BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN
PENYUSUTAN |
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 adalah seperti tercantum dalam Lampiran I sampai dengan
IV Keputusan ini. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |