ABSTRAK PERATURAN
TATA_CARA_PEMERIKSAAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 17/PMK.03/2013 TANGGAL 7 JANUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN
ABSTRAK : - bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
- Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak,
baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7Januari 2013.