MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 617/KMK.04/2004

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/KMK.04/2003
TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP
PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT CHEIL JEDANG
INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN BRANTAS KM.35, DESA JATI
GEDONG, KECAMATAN PLOSO, JOMBANG, JAWA TIMUR


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat permohonan PT Cheil Jedang Indonesia Nomor: 099/CJI-DIR/IX/04 tanggal 9 September 2004, dapat disimpulkan bahwa permohonan pencabutan persetujuan penetapan  sebagai Kawasan Berikat dan persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Cheil Jedang Indonesia, telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 116/KMK.04/2003 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Cheil Jedang Indonesia Yang Berlokasi Di Jalan Brantas KM.35, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);

 

 

3.

Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/ KMK.04/ 2002;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT CHEIL JEDANG INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN BRANTAS KM.35, DESA JATI GEDONG, KECAMATAN PLOSO, JOMBANG, JAWA TIMUR.

PERTAMA

:

Mencabut persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Cheil Jedang Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 116/KMK.04/2003.

KEDUA

:

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kediri untuk :

 

 

1.

Mengawasi pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (7) dan. Pasal 21 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

 

 

2.

Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul dari pencabutan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Cheil Jedang Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

 

 

3.

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

KETIGA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada.:

 

 

1.

Gubernur Bank Indonesia;

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

3.

Menteri Perindustrian;

 

 

4.

Menteri Perdagangan;

 

 

5.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

 

 

6.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

7.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

8.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

9.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

10.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

 

 

11.

 Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya;

 

 

12.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kediri;

 

 

13.

Pimpinan PT Cheil Jedang Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

padatanggal 30 Desember 2004

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR