PEMBELIAN SAHAM - PEMODAL ASING- PASAR MODAL
1997
KEPMENKEU NO.455/KMK.01/1997 TGL. 4 SEPTEMBER 1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL.
ABSTRAK | : | - | Dengan berlakunya UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan sesuai dengan petunjuk Presiden dalam Sidang Kabinet Terhadap bidang EKKU Wasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, maka dipandang perlu meninjau kembali ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham oleh pemodal asing dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
- | Dasar hukum Keputusan ini adalah: UU No.8 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.64, TLN No.3608); PP No.45 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.86, TLN No.3617); PP No.46 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.87, TLN No.3618). | ||
- | Dalam keputusan ini diatur tentang : Pencabutan Ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Kepmenkeu No.1055/KMK. 013/1989. |