MENTERI KEUANGAN NOMOR : 376/KMK.O9/1995 PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN MILIK PENANGGUNG HUTANG/ PENJAMIN HUTANG YANG TERSIMPAN PADA BANK OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA
|
|||||||||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara secara cepat efektif dan efisien; |
||||||||||||
b. |
bahwa untuk menyelamatkan keuangan negara secara cepat efektif dan efisien, maka PUPN/BUPLN berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum berupa pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, serta tindakan eksekusi lainnya; |
||||||||||||||
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104); |
||||||||||||
2. |
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850); |
||||||||||||||
3. |
Reglement Buiten Gewesten (RBG) Stb. 1927 Nomor 227; |
||||||||||||||
4. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3472); |
||||||||||||||
5. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
||||||||||||||
6. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
||||||||||||||
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 293/KMK.09/1993 tentang Pengurusan Piutang Negara. |
||||||||||||||
M EMU T U S K A N |
|||||||||||||||
Menetapkan | : |
PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN MILIK PENANGGUNG HUTANG/PENJAMIN HUTANG YANG TERSIMPAN PADA BANK OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA. |
|||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : |
|||||||||||||||
1. | Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran. | ||||||||||||||
2. |
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. |
||||||||||||||
3. |
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah-bukuan. |
||||||||||||||
4. |
Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. |
||||||||||||||
5. |
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. |
||||||||||||||
6. |
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. |
||||||||||||||
7. |
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening, simpanan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, kecuali terdapat penambahan jumlah atau nilai barang yang diblokir. |
||||||||||||||
8. |
Penyitaan adalah tindakan perampasan harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening, simpanan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka untuk penyelesaian atau pelunasan hutang Penanggung Hutang. |
||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||
Dalam melaksanakan pengurusan piutang negara, BUPLN berwenang untuk melakukan pemblokiran dan PUPN berwenang melakukan penyitaaan. |
|||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||
(1) |
Pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan tetap memperhatikan ketentuan mengenai rahasia bank sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. |
||||||||||||||
(2) |
Dalam melaksanakan pemblokiran sebagimana dimaksud dalam ayat (1), BUPLN membuat Berita Acara Pemblokiran yang disaksikan oleh pimpinan bank atau pejabat bank yang berwenang dan tindasan dari Berita Acara dimaksud diserahkan kepada pimpinan bank yang bersangkutan. |
||||||||||||||
(3) |
Pencabutan pemblokiran atas harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank dimaksud hanya dapat dilakukan oleh BUPLN dengan suatu Berita Acara Pencabutan Pemblokiran. |
||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||
Di dalam melakukan penyitaan PUPN dapat langsung melaksanakannya tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. |
|||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||
Hasil penyitaan digunakan untuk pembayaran atau pelunasan hutang Penanggung Hutang. |
|||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Pusat dan/atau Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. |
|||||||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
Ditetapkan
di : JAKARTA Pada tangga1 : 4 Agustus 1995 |
|||||||||||||||
|
MENTERI KEUANGAN |
||||||||||||||
|
ttd. |
||||||||||||||
|
MAR'IE MUHAMMAD |
||||||||||||||