PEGAWAI NEGERI SIPIL - TABUNGAN HARI TUA

2012
PERMENKEU RI NOMOR 55/PMK.010/2012 TANGGAL 16 APRIL 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 79/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada badan penyelenggara program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian terhadap penempatan kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi dan sukuk, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 8 Tahun 1974 (LN Tahun 1974 No. 55, TLN 3041) jo. UU No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN 3890); UU No. 2 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 13, TLN 3467); PP No. 73 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 120, TLN 3506) jo. PP No. 81 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 212, TLN 4954); PP No. 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 37, TLN 3200); PP No. 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 38); Permenkeu No. 79/PMK.010/2011.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, diubah sebagai berikut: Perubahan ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 6;  Perubahan ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 7.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 April 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 April 2012.