MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.07/2011
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
||||
Pasal 1 |
||||||
(1) |
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. |
|||||
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). |
|||||
(3) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan. |
|||||
(2) |
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). |
|||||
(3) |
Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV. |
|||||
(4) |
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 12 Desember 2011 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 12 Desember 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 812 |