DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 608/KMK.04/1994
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN
PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang: |
a. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keteritiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya; |
b. |
bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat: |
1. |
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran negara Nomor 1850); |
2. |
Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Nomor 3566); |
MEMUTUSKAN
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT
PAKSA. |
Pasal 1
Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan apabila pajak yang terutang
sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan
pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar, setelah
lewat jatuh tempo pembayaran pajak yang bersangkutan. |
Pasal 2
(1) |
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali
dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah
tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. |
(2) |
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan
terhadap Wajib Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda
pembayaran utang pajaknya. |
Pasal 3
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. |
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang
mengeluarkan Surat Paksa. |
Pasal 4
Pelaksanaan keputusan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Pajak. |
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. |
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD