ABSTRAK PERATURAN |
|||
BARANG KENA CUKAI_PITA CUKAI_TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 62/PMK.04/2014 TANGGAL 7 APRIL 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 76, TLN No. 3613); UU No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); Perpres No. 24 Tahun 2010; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pelekatan pita cukai atas barang kena cukai dimaksud dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga pita cukai yang melekat pada barang kena cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka. Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dengan isi tertentu. Kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam satu kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 April 2014 dan diundangkan pada tanggal 8 April 2014. |