BEA MASUK - BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING - PEMBEBASAN
1997
KEPMENKEU NO. 146/KMK.05/1997 TGL. 31 MARET 1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA.
ABSTRAK | : | - | Dalam rangka pelaksanaan UU No. 10 Tahun 1995, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
- | Dasar hukum keputusan ini adalah: UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) jo. UU No. 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3567); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) jo. UU No. 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 60, TLN No. 3568); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) jo. UU No. 11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 61, TLN No. 3569); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613); PP No. 8 Tahun 1957; Kepmenkeu No. 243/KMK.05/1996; Kepmenkeu No. 25/KMK.05/1997. | ||
- | Dalam keputusan ini diatur tentang: Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; Yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai terhadap barang-barang dimaksud dan ketentuan yang harus dipenuhi; Ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor oleh perwakilan negara asing beserta pejabatnya; Ketentuan yang harus dipenuhi agar kendaraan bermotor dimaksud, kecuali yang berkategori mewah, dapat dijual atau dipindahtangankan oleh yang bersangkutan atau kuasanya; Kewajiban untuk melunasi bea masuk yang terutang dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan; Larangan untuk menjual atau memindahtangankan di Indonesia kendaraan bermotor yang dikategorikan mewah tersebut; Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai oleh Dirjen Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Perwakilan Negara asing atau konsuler setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri; Pelaksanaan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan motor dimaksud setelah mendapat persetujuan Dirjen Bea dan Cukai berdasarkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri. | ||
CATATAN | : | - | Dirjen Bea dan Cukai mengatur ketentuan teknis lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini. |
- | Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1997. |