MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 258/PMK.07/2010
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011; |
||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); |
|||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
4. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; | |||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2011. |
||
Pasal 1 | ||||
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan (DBH SDA Perikanan) untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan. |
|||
(2) |
Perkiraan Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
|||
(3) |
Perkiraan Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah). |
|||
(4) |
Perkiraan Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
Pasal 2 | ||||
(1) | Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan. | |||
(2) |
Penyaluran DBH SDA Perikanan Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
(3) |
Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Triwulan III dan Triwulan IV. |
|||
(4) |
Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 3 | ||||
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Pasal 4 | ||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||
pada tanggal 31 Desember 2010 | ||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
ttd. | ||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO | ||||
Diundangkan di Jakarta | ||||
pada tanggal 31 Desember 2010 | ||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||
ttd. | ||||
PATRIALIS AKBAR | ||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 687 |