MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 220/PMK.07/2011

TENTANG

ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011;

   

b.

bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Triwulan IV Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan penyesuaian alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2011;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

   

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; 

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0218 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2899 K/80/MEM/2011;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2011.

   

Pasal 1

   

Alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Provinsi Aceh didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2011 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011.

   

Pasal 2

   

Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp854.591.714.641,00 (delapan ratus lima puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

   

a.

Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp357.035.787.793,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan

   

b.

Alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh adalah sebesar Rp497.555.926.848,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).

   

Pasal 3

   

(1)

Alokasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2010 sampai dengan bulan Agustus 2011.

   

(2)

Alokasi tambahan DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan bulan Desember 2010 sampai dengan bulan November 2011 yang sudah disalurkan sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2011.

   

(3)

Alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011.

   

(4)

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 4

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

                ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 849