MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 196 /KMK.016/1998 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Nomor 13 Tahun 1998, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali pengaturan mengenai bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; |
|||
b. |
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989): |
|||
2. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||||
3. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
|||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15: Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); |
|||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732); |
|||||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.016/1997. |
|||||
MEMUTUSKAN |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. |
||||
BAB I Pasal 1 |
||||||
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
||||||
a. |
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. |
|||||
b. |
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN. |
|||||
c. |
PUKK adalah Pembinaan Usaha Kecil dari Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. |
|||||
d. |
RKAPUKK adalah Rencana Kerja dan Anggaran PUKK tahunan. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Setiap BUMN wajib menyusun RKAP dan RKAPUKK. |
|||||
(2) |
RKAPUKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) merupakan satu kesatuan dengan RKAP. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
RKAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sekurang-kurangnya memuat : |
||||||
a. |
Rencana Kerja Perusahaan |
|||||
b. |
Anggaran Perusahaan |
|||||
c. |
Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan |
|||||
d. |
Proyeksi Keuangan Pokok Anak Perusahaan |
|||||
e. |
Hal-hal lain yang memerlukan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Rencana Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat penjelasan dan rincian tentang : |
|||||
a. |
Misi Perusahaan |
|||||
b. |
Sasaran Usaha |
|||||
c. |
Strategi Usaha |
|||||
d. |
Kebijakan |
|||||
e. |
Program Kegiatan |
|||||
(2) |
Program Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, memuat penjelasan secara kualitatif dan kuantitatif tentang : |
|||||
a. |
Pemasaran dan Penjualan |
|||||
b. |
Pengadaan |
|||||
c. |
Produksi dan Kwalitas Produk |
|||||
d. |
Teknik dan Teknologi |
|||||
e. |
Keuangan dan Akuntansi |
|||||
f. |
Sistim dan Organisasi |
|||||
g. |
Pengembangan Sumber Daya Manusia |
|||||
h. |
Penelitian dan Pengembangan |
|||||
i. |
Pelestarian Lingkungan |
|||||
j. |
Investasi. |
|||||
(3) |
Program Kegiatan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf j, meliputi : |
|||||
a. |
Program Kegiatan Investasi di dalam Perusahaan |
|||||
b. |
Program Penyertaan pada perusahaan lain. |
|||||
Pasal 5 |
||||||
(1) |
Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, memuat : |
|||||
a. |
Anggaran Pendapatan Usaha |
|||||
b. |
Anggaran Biaya Usaha |
|||||
c. |
Anggaran Pendapatan dan Biaya Lainnya |
|||||
d. |
Anggaran Pengadaan |
|||||
e. |
Anggaran Teknik dan Teknologi |
|||||
f. |
Anggaran Penelitian dan Pengembangan |
|||||
g. |
Anggaran Pengembangan Sumber Daya Manusia |
|||||
h. |
Anggaran Pelestarian Lingkungan |
|||||
i. |
Anggaran Investasi. |
|||||
(2) |
Anggaran Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i, meliputi: |
|||||
a. |
Anggaran Investasi di dalam Perusahaan |
|||||
b. |
Anggaran Penyertaan pada perusahaan lain. |
|||||
(3) |
Dalam Anggaran Biaya Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, termasuk juga anggaran biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan PUKK. |
|||||
Pasal 6 |
||||||
Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, memuat: |
||||||
a. |
Proyeksi Neraca |
|||||
b. |
Proyeksi Laba/Rugi |
|||||
c. |
Proyeksi Arus Kas |
|||||
d. |
Sumber dan Penggunaan Dana. |
|||||
Pasal 7 |
||||||
Proyeksi Keuangan Pokok Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf d, terdiri dari : |
||||||
a. |
Proyeksi Neraca |
|||||
b. |
Proyeksi Laba/Rugi.
|
|||||
Pasal 8 |
||||||
Hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, antara lain mengenai : |
||||||
a. |
Penghapusan Piutang |
|||||
b. |
Penghapusan Persediaan |
|||||
c. |
Penghapusan Aktiva Tetap |
|||||
d. |
Penghapusan Aktiva Tetap Lainnya |
|||||
e. |
Penarikan Kredit |
|||||
f. |
Pengagunan Asset |
|||||
g. |
Pemberian Pinjaman |
|||||
h. |
Kerjasama Jangka Menengah/Panjang dengan Pihak Ketiga |
|||||
i. |
Perubahan Modal |
|||||
j. |
Penunjukan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan |
|||||
k. |
Penghasilan Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas |
|||||
l. |
Pembagian Tugas Direksi. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
(1) |
Rencana Kerja PUKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi Program Kegiatan untuk melakukan pembinaan usaha kecil dan koperasi, dirinci menurut wilayah binaan yang diberikan dalam bentuk hibah, pinjaman dan penyertaan pada usaha kecil dan koperasi. |
|||||
(2) |
Rencana Anggaran PUKK, memuat : |
|||||
a. |
Sumber dana yang tersedia |
|||||
b. |
Rencana penggunaan dana sesuai program kegiatan. |
|||||
(3) |
Sumber Dana Yang Tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri dari: |
|||||
a. |
Saldo dana awal tahun anggaran |
|||||
b. |
Alokasi dana PUKK tahun anggaran |
|||||
c. |
Pengembalian pokok pinjaman dan bunga yang diterima dalam tahun anggaran.
|
|||||
BAB II PENYUSUNAN RKAP DAN RKAPUKK Pasal 10 |
||||||
Penyusunan RKAP serta RKA PUKK secara lebih rinci dilakukan berdasarkan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
||||||
BAB III PENYAMPAIAN DAN PENGESAHAN RKAP DAN RKAPUKK Pasal 11 |
||||||
(1) |
Permohonan persetujuan atas RKAP dan RKAPUKK Perusahaan Perseroan (PERSERO) disampaikan oleh Direksi kepada RUPS selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran Perusahaan. |
|||||
(2) |
Permohonan persetujuan atas RKAP dan RKAPUKK Perusahaan Umum (PERUM) disampaikan oleh Direksi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Teknis yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran Perusahaan. |
|||||
(3) |
Pengesahan atas RKAP dan RKAPUKK bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dalam RUPS dengan ketentuan RUPS melimpahkan kewenangan pengesahan RKAP dan RKAPUKK dimaksud kepada Komisaris dalam hal PERSERO selama 2 (dua) tahun berturut-turut dinyatakan sehat. |
|||||
(4) |
RKAP dan RKAPUKK Perusahaan Umum (PERUM) disahkan oleh Menteri Keuangan dengan ketentuan kewenangan untuk mengesahkan RKAP dan RKAPUKK dimaksud dapat dilimpahkan kepada Menteri Teknis yang bersangkutan. |
|||||
(5) |
Pengesahan atas RKAP dan RKA PUKK diberikan selambat-lambatnya 30 hari selelah tahun anggaran berjalan. |
|||||
(6) |
Dalam hal permohonan persetujuan RKAP dan RKAPUKK belum memperoleh pengesahan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka RKAP dan RKA PUKK tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara penyusunannya. |
|||||
BAB IV Pasal 12 |
||||||
(1) |
Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada BUMN dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka penugasan tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi BUMN. |
|||||
(2) |
Dalam hal penugasan dimaksud akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka penugasan tersebut tidak dimasukkan sebagai kegiatan usaha BUMN. |
|||||
(3) |
Seluruh biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepenuhnya menjadi beban Pemerintah sebagai pemberi penugasan.
|
|||||
Pasal 13 |
||||||
(1) |
BUMN yang melaksanakan penugasan Pemerintah, harus secara tegas melakukan pemisahan dalam RKAP mengenai rencana kerja untuk melaksanakan penugasan Pemerintah dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan. |
|||||
(2) |
Setiap penugasan Pemerintah harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu sebelum dituangkan dalam RKAP. |
|||||
BAB V Pasal 14 |
||||||
Penyampaian dan pengesahan RKAP dan RKAPUKK BUMN yang didirikan dengan Undang-undang tersendiri, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur BUMN tersebut. |
||||||
Pasal 15 |
||||||
Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya melalui Pasar Modal. |
||||||
Pasal 16 |
||||||
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka : |
||||||
a. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KMK.016/1995 tanggal 26 Oktober 1995; dan |
|||||
b. |
Segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini; |
|||||
dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Pasal 17 |
||||||
Keputusan ini mulai berlaku untuk penyusunan RKAP dan RKAPUKK tahun 1999. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1998
Menteri Keuangan |
||||||
ttd | ||||||
Fuad Bawazier |