MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 232/PMK.07/2014


TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2014

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014;

   

b.

bahwa sehubungan dengan adanya prognosa penerimaan Negara bukan pajak sumber daya alam pertambangan umum, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014;

           

MEMUTUSKAN:

 

Memutuskan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2014.

           

Pasal I

   

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 2

   

(1)

Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp14.712.248.258.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

Iuran Izin (Landrent) sebesar Rp603.684.366.000,00 (enam ratus tiga miliar enam ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan

     

b.

Royalti (Royalty) sebesar Rp14.108.563.892.000,00 (empat belas triliun seratus delapan miliar lima ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

   

(2)

Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Desember 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

       BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                  YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1941

Lampiran................................