MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 20/PMK.07/2010
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|||
6. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||||
7. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); |
|||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
9. |
||||||
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|||||
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara; |
|||||
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 tanggal 20 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 17 September 2009; |
|||
2. |
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2010; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010. |
||||
Pasal 1 |
||||||
1. |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan. |
|||||
2. |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
1. |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
|||||
2. |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.808/Menhut-II/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2010. |
|||||
3. |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp1.039.228.977.759,00 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah sebesar Rp15.792.800.000,00 (lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); |
|||||
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan adalah sebesar Rp477.714.791.239,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah); dan |
|||||
c. |
Dana Reboisasi adalah sebesar Rp545.721.386.520,00 (lima ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah). |
|||||
4. |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan. |
|||||
(2) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
|||||
(3) |
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah dilakukan revisi. |
|||||
(2) |
Dalam hal perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 melebihi pagu sebagaimana ditetapkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dapat dilakukan penyaluran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
|||||
Pasal 5 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 26 Januari 2010 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. |
||||||
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 26 Januari 2010 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd.. |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 37 |