MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 219/PMK.01/2007

TENTANG


KODE ETIK PEGAWAI BADAN KEBIJAKAN FISKAL

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Badan Kebijakan Fiskal yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan disiplin dan mengamalkan etika Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;

 

 

b.

bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin dan mengamalkan etika Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal, dipandang perlu menetapkan Kode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik;

 

 

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

11.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.02/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan;

 

 

12.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI BADAN KEBIJAKAN FISKAL.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Badan Kebijakan Fiskal termasuk pegawai harian/honorer dan pegawai, pejabat atau pihak lain yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan.

 

 

2.

Kode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Badan Kebijakan Fiskal dalam melaksanakan tugas pokok serta pergaulan hidup sehari-hari.

 

 

3.

Nilai-nilai dasar adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.

 

 

4.

Tata tertib adalah aturan yang dibuat untuk memelihara terselenggaranya suatu kegiatan kedinasan selama jam kerja dan di lingkungan kerja.

 

 

5.

Pelanggaran atau penyimpangan adalah segala perbuatan dalam bentuk ucapan atau tulisan dan atau perilaku pegawai yang bertentangan dengan kode etik.

 

 

6.

Majelis Kode Etik adalah Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang bertugas memeriksa pelanggaran Kode Etik.

 

 

7.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Pasal 2

 

 

Kode Etik Pegawai BKF bertujuan :

 

 

1.

menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas pegawai;

 

 

2.

meningkatkan disiplin pegawai;

 

 

3.

menjamin terpeliharanya tata tertib;

 

 

4.

menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif; dan

 

 

5.

menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kode Etik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Kode Etik terdiri dari nilai-nilai dasar, kewajiban dan larangan.

 

 

(3)

Seluruh pegawai di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik serta menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Pimpinan di setiap unit kerja, sesuai dengan tingkat jabatannya, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap bawahannya atas pelaksanaan Kode Etik ini.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari pengaduan tertulis dan atau temuan atasan.

 

 

(2)

Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan kepada Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran.

 

 

(3)

Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti, dan identitas Pelapor.

 

 

(4)

Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut.

 

 

(5)

Setiap atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor.

 

 

(6)

Dalam melakukan penelitian atas pelanggaran Kode Etik, atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat yang berwenang membentuk Majelis.

 

 

(7)

Atasan langsung yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.

 

Pasal 5

 

 

Pegawai BKF yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap Kode Etik dikenakan sanksi berupa :

 

 

a.

Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan yang disampaikan secara tertutup atau terbuka; dan/atau

 

 

b.

Hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya Pejabat Eselon III, dan disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal.

 

 

(2)

Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait.

 

 

(3)

Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk, melalui forum pertemuan resmi Pegawai, upacara bendera, papan pengumuman, media massa atau forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.

 

 

(4)

Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, maka dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut.

 

 

(5)

Dalam hal Pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, maka Pegawai bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.

 

 

(6)

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi moral berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf a dan huruf b, diputuskan oleh Majelis Kode Etik setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik.

 

 

(2)

Pembentukan Majelis Kode Etik diatur sebagai berikut :

 

 

 

a.

dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik;

 

 

 

b.

anggota Majelis berjumlah ganjil, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota, 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota; dan

 

 

 

c.

jabatan dan pangkat Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang diperiksa.

 

 

(3)

Majelis Kode Etik akan melakukan penilaian atas tingkat pelanggaran atau penyimpangan terhadap Kode Etik, dan menyampaikan keputusan Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi.

 

 

(4)

Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan.

 

 

(5)

Ketentuan mengenai Majelis Kode Etik berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007.

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Desember 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI


 

Lampiran..................................