ABSTRAK PERATURAN

KNIP_TUNJANGAN KEHORMATAN_TUNJANGANGAN VETERAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 171/PMK.05/2014 TANGGAL 22 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN  TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/ Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 10 Tahun 1980 (LN Tahun 1980 Nomor 17); PP No. 14 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 20); PP No. 41 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 115); PP No. 34 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 49); PP No. 42 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 116).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

a.

untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014;

b.

untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014; dan

c.

untuk Veteran Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014.

 

 

 

Pembayaran tunjangan dengan menggunakan besaran tersebut kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia, dilaksanakan pada bulan Juli 2014.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2014.