ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012_PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
2013
PERMENKEU RI NOMOR 128/PMK.011/2013 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
ABSTRAK : - bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN 4661); PP No. 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 Nomor 116, TLN 4886); Permenkeu RI No. 75/PMK.011/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barabf Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) yakni tentang perbedaan harga rata-rata, Mengubah Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Penetapan Tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 September 2013 dan diundangkan pada tanggal 9 September 2013.