MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   12 / PMK.07 / 2007

 

TENTANG


PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2000
SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2003 YANG DIALOKASIKAN DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2000 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2003 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-358/MK.06/2003 tanggal 26 September 2003 tentang Permohonan Penggunaan SAL Tahun Anggaran 2002;

 

 

2.

Surat Menteri Kehutanan Nomor: 339/Menhut-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Dana Provisi Sumber Daya Hutan dan Iuran Hak Pengusahaan Hutan Bagian Daerah.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2000 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2003 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan pada Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya.

 

 

(2)

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang berasal dari setoran Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

 

 

 

a.

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2003 yang berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan setoran Tahun Anggaran 2001 sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 179.015.882.498,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar lima belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);

 

 

 

b.

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2003 yang berasal dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan setoran Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 12.035.219.193,(dua belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007.

 

 

(2)

Tata cara penyaluran Kurang Bayar dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 14 Februari 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI


Lampiran .......................