ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG_LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 164/PMK.06/2013 TANGGAL 18 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

ABSTRAK :  -   bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

     UU No. 2 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 2, TLN 4957).

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Penghapusbukuan piutang dilakukan terhadap piutang macet melalui Restruktrurisasi maupun tanpa melalui Restrukturisasi, kewenangan Penghapusbukuan Piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

    rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan

    Direktur;

b. Piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

    sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

    oleh Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri; dan

c. Piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar

    rupiah) oleh Menteri.

Dalam hal Piutang LPEI dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapusbukukan adalah nilai yang setara dengan nilai di atas sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal surat pengajuan usulan Penghapusbukuan.

Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusbukuan piutang yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan menerbitkan surat keputusan Penghapusbukuan piutang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Dewan Direktur.

Menteri melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusbukuan piutang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan Dewan Direktur menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri.

Dewan Direktur wajib melakukan pemantauan perkembangan Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Loan) LPEI setiap bulan dalam rapat Dewan Direktur. Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 November 2013.