MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.08/2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA
DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011; |
||||
|
|
3. |
|||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 diubah sebagai berikut: |
|||||
1. |
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 16 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: |
||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||||
|
|
|
1. |
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. |
|||
|
|
|
2. |
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. |
|||
|
|
|
3. |
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. |
|||
|
|
|
4. |
Pasar Perdana Jepang adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di Jepang untuk pertama kali. |
|||
|
|
|
5. |
Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan. |
|||
|
|
|
6. |
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi di Jepang. |
|||
|
|
|
7. |
Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada investor tertentu melalui Agen Penjual. |
|||
|
|
|
8. |
Public Offering adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang oleh Pemerintah kepada publik melalui Agen Penjual. |
|||
|
|
|
9. |
Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual. |
|||
|
|
|
10. |
Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang. |
|||
|
|
|
11. |
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. |
|||
|
|
|
12. |
Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam denominasi Yen. |
|||
|
|
|
13. |
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang. |
|||
|
|
|
14. |
Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang. |
|||
|
|
|
15. |
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring di Jepang yang ditunjuk. |
|||
|
|
|
16. |
Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum. |
|||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
(1) |
Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui: |
||||||
|
|
|
|
a. |
penunjukan secara langsung; atau |
||
|
|
|
|
b. |
seleksi Agen Penjual. |
||
|
|
|
(2) |
Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang secara langsung kepada Pemerintah dan terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara yang akan diterbitkan. |
|||
|
|
|
(3) |
Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang berasal dari Pemerintah. |
|||
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
|
Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dilakukan melalui metode Public Offering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual. |
||||
|
|
4. |
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 5A |
|||||
|
|
|
(1) |
Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
|||
|
|
|
(2) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. |
|||
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
|
(1) |
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
a. |
penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; |
||
|
|
|
|
b. |
penerimaan dan penelitian dokumen proposal; |
||
|
|
|
|
c. |
pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); |
||
|
|
|
|
d. |
pelaksanaan beauty contest; |
||
|
|
|
|
e. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; |
||
|
|
|
|
f. |
negosiasi fee; |
||
|
|
|
|
g. |
pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest dan negosiasi fee; dan |
||
|
|
|
|
h. |
penetapan anggota Panel. |
||
|
|
|
(2) |
Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil pelaksanaan beauty contest yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. |
|||
|
|
|
(3) |
Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang dalam tahun anggaran berjalan. |
|||
|
|
|
(4) |
Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
|||
|
|
|
(5) |
Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) anggota Panel. |
|||
|
|
|
(6) |
Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain: |
|||
|
|
|
|
a. |
melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara; atau |
||
|
|
|
|
b. |
dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang. |
||
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
Pasal 8 |
|||||||
|
|
|
(1) |
Penetapan Agen Penjual untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan, ditetapkan berdasarkan urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest dan negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g. |
|||
|
|
|
(2) |
Penetapan Agen Penjual untuk penjualan Surat Utang Negara berikutnya dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan dengan seleksi Agen Penjual melalui tahapan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
a. |
penyampaian surat kepada anggota Panel mengenai permintaan proposal (Request for Proposal) yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan; |
||
|
|
|
|
b. |
penerimaan dokumen proposal; |
||
|
|
|
|
c. |
evaluasi dokumen proposal; dan |
||
|
|
|
|
d. |
penetapan dan penunjukan Agen Penjual. |
||
|
|
|
(3) |
Penentuan jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah. |
|||
|
|
|
(4) |
Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
|||
|
|
|
(5) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. |
|||
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
|
(1) |
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
a. |
penyampaian surat Request for Proposal kepada calon konsultan hukum; |
||
|
|
|
|
b. |
penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum; |
||
|
|
|
|
c. |
pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty contest; |
||
|
|
|
|
d. |
pelaksanaan beauty contest; |
||
|
|
|
|
e. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; |
||
|
|
|
|
f. |
negosiasi fee; dan |
||
g. |
penetapan dan penunjukan konsultan hukum. |
||||||
|
|
|
(2) |
Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan beauty contest. |
|||
|
|
|
(3) |
Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan. |
|||
|
|
|
(4) |
Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
|||
|
|
|
(5) |
Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan konsultan hukum. |
|||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
1. |
Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah. |
||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 12 Maret 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 12 Maret 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 292 |