PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82 TAHUN 2007


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005

 

TENTANG


JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU

PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa adanya teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric yang digunakan untuk memberikan jasa pelayanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric yang harus ditetapkan sebagai penerimaan Negara bukan pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4705);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut:

     

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK  

SATUAN

TARIF

IV.

Surat Perjalanan Republik Indonesia:

 

 

 

1.

Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan 

per buku

Rp. 200.000,00

 

2.

Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan 

per buku

Rp.   50.000,00

 

3.

Paspor RI untuk orang asing perorangan

per buku

Rp. 500.000,00

 

4.

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI
perorangan

perbuku

Rp.   40.000,00

 

5.

Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih

per buku

Rp.   50.000,00

 

6.

Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan

per buku

Rp. 100.000,00

 

7.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih.

per buku

Rp. 150.000,00

 

8.

Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk
WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih.

per buku

Rp.   30.000,00

 

9.

Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk
orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP
keluarga dua orang atau lebih.

per buku

Rp.   40.000,00

 

10.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.

per buku

Rp. 100.000,00

 

11.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.

per buku

Rp. 400.000,00

 

12.

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.

per buku

Rp.   50.000,00

 

13.

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/

rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.

per buku

Rp. 200.000,00

 

14.

Pas lintas batas perorangan

per buku

Rp.   10.000,00

 

15.

Pas lintas batas keluarga

per buku

Rp.   15.000,00

 

16.

Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan
paspor berbasis biometric.

per buku

Rp.   55.000,00

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 28 Desember 2007

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 28 Desember 2007

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 17