MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.07/2010
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA ALOKASI UMUM
TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka penetapan koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2010 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kabupaten Indramayu sebagaimana telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kabupaten Indramayu; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
||
|
|
5. |
|||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010; |
||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI KOREKSI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 DAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu adalah bagian dari Dana Alokasi Umum tahun Anggaran 2010 dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(2) |
Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp121.250.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). |
||
|
|
(3) |
Alokasi Koreksi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp5.002.700.000,00 (lima miliar dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(4) |
Alokasi Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu dialokasikan untuk menambah pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. |
||
|
|
(5) |
Penggunaan dana atas alokasi Koreksi Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai pedoman umum dan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari alokasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(2) |
Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Dana Perimbangan dari Transfer ke Daerah. |
||
|
|
(3) |
Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2010 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan setiap bulannya sebesar 1/12 dari pagu yang ditetapkan. |
||
|
|
(2) |
Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Umum Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2010 akan dilaksanakan secara rapel pada bulan Juni tahun 2010. |
||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
(1) |
Penyaluran Koreksi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Tahap I sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan |
|
|
|
|
b. |
Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen); |
|
|
|
(2) |
Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus. |
||
|
|
(3) |
Penyaluran Tahap I koreksi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan setelah Laporan penyerapan penggunaan DAK Tahap I telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(4) |
Penyaluran Tahap II koreksi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan setelah Laporan penyerapan penggunaan DAK Tahap II telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(5) |
Laporan penyerapan penggunaan Koreksi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Indramayu tahun 2010 tahap I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima paling lambat pada tanggal 15 Desember 2010. |
||
|
|
(6) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 16 Juni 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 16 Juni 2010 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 290 |