ABSTRAK PERATURAN
PENGELOLAAN_BARANG MILIK NEGARA_BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 123/PMK.06/2013 TANGGAL 27 AGUSTUS 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN.
ABSTRAK : - bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik (good governance) yang belum diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN 4609) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN 4855); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain terdiri dari:
a. Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekeyaan Negara;
b. Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
Menteri berwenang dan bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan dilimpahkan kepada pejabat Eselon II di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki kewenangan mengelola Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain meliputi wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan keputusan atau persetujuan atas nama Menteri mengenai penetapan status penggunaan, penjualan, hjibah, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain, terkecuali penetapan keputusan atau persetujuan atas nama Menteri terhadap Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain berupa tanah dan/atau bangunan tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal.
CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2013.