Menimbang | : | bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional
serta meningkatakn daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang
perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu. |
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
2. | Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3384); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan
Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69); |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
81/KMK.05/1994
tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan
Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986
tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF
BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. |
Mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor
barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau
Buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang
tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini,
sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini, dinyatakan tidak berlaku. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |