UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2003
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapat-an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4167);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001.
Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber :
Penerimaan Perpajakan;
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 478.158.184.368,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp175.973.954.117.795,00 (seratus tujuh puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 9.566.962.892.241,00 (sembilan triliun lima ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah).
(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 85.671.859.461.771,00 (delapan puluh lima triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 8.836.718.179.380,00 (delapan triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp20.550.069.079.813,00 (dua puluh triliun lima ratus lima puluh miliar enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :
a. Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan.
(2) Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah).
Pasal 5
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 20.007.695.428.371,00 (dua puluh triliun tujuh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 60.345.796.000.000,00 (enam puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 700.883.000.000,00 (tujuh ratus miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.484.959.519.035,00 (empat puluh triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu tiga puluh lima rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah);
Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 41
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2003
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2001
U M U M
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 27.655.990.080.185,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2001 menjadi sebesar Rp 28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah) yang terdiri dari :
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri Rp 175.973.954.117.795,00
0110 Pajak penghasilan nonmigas
Rp 71.474.428.615.672,00
0120 Pajak penghasilan migas Rp
23.101.693.961.273,00
0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
dan pajak penjualan atas barang mewah
( PPN dan PPnBM ) Rp
55.957.000.236.405,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp
5.246.172.685.763,00
0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB)
Rp 1.416.724.105.393,00
0160 Cukai
Rp 17.394.080.187.743,00
0170 Pajak lainnya (Bea Meterai)
Rp 1.383.854.325.546,00
b. Pajak perdagangan internasional Rp 9.566.962.892.241,00
0210 Bea masuk Rp
9.025.752.727.069,00
0230 Pungutan (pajak) ekspor Rp
541.210.165.172,00
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri dari :
(dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber daya alam
Rp 85.671.859.461.771,00
0310 Pendapatan minyak bumi Rp
58.949.633.140.314,00
0320 Pendapatan gas alam Rp
22.091.324.140.981,00
0330 Pendapatan pertambangan umum Rp
2.319.717.363.885,00
0340 Pendapatan kehutanan Rp
2.242.921.149.427,00
0350 Pendapatan perikanan Rp
68.263.667.164,00
b.
Bagian pemerintah atas
laba badan usaha milik
negara
Rp 8.836.718.179.380,00
0410 Bagian laba BUMN Rp
8.836.718.179.380,00
c.
Penerimaan
negara bukan pajak lainnya
Rp
20.550.069.079.813,00
0510 Penjualan hasil produksi, sitaan
Rp
59.717.367.775,00
0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan
perkebunan
Rp
1.483.363.051,00
0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan
Rp
7.285.002.442,00
0513 Penjualan hasil tambang
Rp
21.847.722.851,00
0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta
peninggalan
Rp
16.919.135.274,00
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi
lainnya Rp
80.640.672,00
0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil
cetakan
lainnya
Rp
1.613.701.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
Rp
1.798.437.455,00
0519 Penjualan lainnya
Rp
8.689.365.030,00
0520 Penjualan aset Rp
73.426.064.768,00
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp
9.354.301.021,00
0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp
562.652.917,00
0523 Penjualan sewa beli Rp
37.928.004.116,00
0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/
dihapuskan
Rp
25.581.106.714,00
0530 Pendapatan sewa
Rp
19.583.019.775,00
0531 Sewa rumah dinas/rumah negeri Rp
6.670.602.038,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp
6.223.796.500,00
0533 Sewa benda-benda bergerak Rp
5.155.577.351,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp
1.533.043.886,00
0540 Pendapatan jasa I
Rp 1.317.472.563.192,00
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan
lainnya
Rp 163.123.267.290,00
0542 Pendapatan tempat hiburan/taman, museum Rp
1.221.779.336,00
0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor
dan
SIM, STNK, BPKB Rp
289.350.294.518,00
0544 Pendapatan jasa pertanahan
Rp 66.363.851.312,00
0545 Pendapatan hak dan perijinan
Rp
389.434.432.492,00
0546 Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/
pemeriksaan
Rp
5.882.329.992,00
0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa
informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi
Rp
271.599.390.547,00
0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
Rp
43.445.586.115,00
0549 Pendapatan
jasa bandar udara
kepelabuhanan,
dan
kenavigasian
Rp 87.051.631.590,00
0550 Pendapatan jasa II
Rp 1.151.743.704.970,00
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp
557.492.903.269,00
0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi
Rp
32.926.272,00
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp
7.202.223.230,00
0554 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil
Rp
1.376.807.784,00
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara
dengan surat
paksa
Rp 22.433.453.103,00
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan
Rp
6.806.891.794,00
0557 Pendapatan bea lelang Rp
81.638.559.361,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara
dan lelang negara Rp
49.951.441.807,00
0559 Pendapatan jasa lainnya
Rp
424.808.498.350,00
0570 Pendapatan rutin dari luar negeri
Rp 310.087.666.822,00
0571 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
Republik Indonesia
Rp 310.087.666.822,00
0572 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen
konsuler
Rp 0,00
0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
Rp
36.586.358.988,00
0611 Legalisasi tanda tangan
Rp
273.805.875,00
0612 Pengesahan surat di bawah tangan
Rp 34.200.082,00
0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera
badan pengadilan
Rp
1.117.927.149,00
0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp
15.985.578.579,00
0615 Ongkos perkara
Rp 2.502.467.276,00
0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp
16.672.380.027,00
0710 Pendapatan pendidikan
Rp 542.465.412.302,00
0711 Uang pendidikan
Rp 409.913.334.657,00
0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir
pendidikan
Rp
26.483.120.790,00
0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek
Rp
59.581.312,00
0719 Pendapatan pendidikan lainnya
Rp
106.009.375.543,00
0810 Pendapatan
dari penerimaan kembali tahun
anggaran
berjalan Rp
211.635.017.456,00
0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp
53.209.542.454,00
0813 Penerimaan kembali belanja pensiunan
Rp
71.920.021.296,00
0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya
Rp
69.799.628.552,00
0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan
rupiah murni
Rp 8.623.684.792,00
0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan PLN
Rp 8.082.140.362,00
0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang
lalu
Rp 9.227.932.099.861,00
0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp
10.498.169.714,00
0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah
otonom
Rp
13.118.097.664,00
0823 Penerimaan kembali belanja pensiun
Rp
6.352.719.474,00
0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya
Rp
9.178.055.543.591,00
0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan
rupiah murni
Rp 17.313.277.027,00
0826 Penerimaan kembali pembangunan PLN
Rp
2.590.446.990,00
0827 Penerimaan kembali pembangunan hibah
Rp
3.845.401,00
0840 Pendapatan pelunasan piutang
Rp 5.828.646.924.217,00
0890 Pendapatan lain-lain
Rp 1.770.772.879.687,00
0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka
gaji Rp 2.739.733.103,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian
pekerjaan
pemerintah
Rp
18.162.299.334,00
0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas
kerugian
yang diderita oleh
negara
Rp 10.087.833.594,00
0894 Penerimaan denda administrasi BPHTB Rp
2.568.687.896,00
0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp
1.737.214.325.760,00
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengeluaran rutin sebesar Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas
triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus
tiga puluh tiga rupiah) terdiri dari :
(dalam rupiah)
01 Sektor Industri
Rp
27.778.259.103,00
01.1 Subsektor Industri
Rp 27.778.259.103,00
02 Sektor Pertanian DAN Kehutanan
Rp 796.276.705.557,00
02.1 Subsektor Pertanian
Rp 366.155.931.096,00
02.2 Subsektor Kehutanan
Rp 430.120.774.461,00
02.3 Subsektor Perikanan
Rp 0,00
03 Sektor Pengairan
Rp 47.543.889.038,00
03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp
45.410.255.791,00
03.2 Subsektor Irigasi
Rp 2.133.633.247,00
04 Sektor Tenaga Kerja
Rp 118.989.289.024,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
Rp 118.989.289.024,00
05 Sektor Perdagangan, Pengembangan
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
Koperasi
Rp
187.103.392.899.441,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri
Rp 17.258.206.135,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp
63.966.714.127,00
05.4 Subsektor Keuangan Rp
186.991.680.633.750,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp
30.487.345.429,00
06 Sektor
Transportasi, Meteorologi
DAN Geofisika Rp
559.930.717.954,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp
27.284.067.817,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp
20.537.365.487,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp
330.336.461.757,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp
98.512.502.827,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,
Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp
83.260.320.066,00
07 Sektor Pertambangan dan Energi
Rp 395.407.350.337,00
07.1 Subsektor Pertambangan Rp
387.041.668.225,00
07.2 Subsektor Energi Rp
8.365.682.112,00
08 Sektor Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi
Rp 163.784.863.267,00
08.1 Subsektor Pariwisata Rp
31.009.040.617,00
08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp
132.775.822.650,00
09
Sektor Pembangunan Daerah dan
TraNsmigrasi
Rp
44.015.131.875,00
09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp
30.884.421.234,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman
Perambah Hutan Rp
13.130.710.641,00
10
Sektor Lingkungan Hidup dan Tata
RUANG
Rp
426.912.322.129,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp
15.984.475.792,00
10.2 Subsektor Tata Ruang Rp
410.927.846.337,00
11
Sektor Pendidikan, Kebudayaan NASIONAL,
Kepercayaan Terhadap Tuhan
YANG MAHA
Esa, Pemuda dan Olah raga
Rp
4.227.452.356.383,00
11.1 Subsektor Pendidikan Rp
3.658.176.510.409,00
11.2
Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan
Kedinasan
Rp 461.073.606.607,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang
Maha
Esa
Rp 95.011.666.654,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp
13.190.572.713,00
12
Sektor Kependudukan dan Keluarga
Sejahtera
Rp
752.323.498.974,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
Berencana Rp
752.323.498.974,00
13
Sektor Kesejahteraan Sosial, KESEHATAN,
PERANAN WANITA, Anak dan
Remaja
Rp
854.228.889.967,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp
28.417.838.815,00
13.2 Subsektor Kesehatan Rp
825.811.051.152,00
14 Sektor Perumahan dan Permukiman
Rp
40.202.277.800,00
14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp
40.184.068.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 18.209.800,00
15 Sektor Agama
Rp 1.925.011.685.233,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
Beragama Rp 458.769.531.843,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 1.466.242.153.390,00
16
Sektor Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
Rp 651.924.284.290,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan
dan Dasar Rp
436.092.274.584,00
16.3
Subsektor Kelembagaan Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 30.580.908.185,00
16.4 Subsektor Kelautan
Rp 5.251.851.211,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp
2.167.022.979,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp
177.832.227.331,00
17 Sektor Hukum
Rp 1.518.752.498.796,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 1.266.072.382.293,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 252.680.116.503,00
18 Sektor Aparatur Negara dan
Pengawasan
Rp 2.963.255.244.457,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 2.605.219.116.196,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
Pelaksanaan Pengawasan Rp
358.036.128.261,00
19
Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri,
Penerangan, Komunikasi dan Media
MASSA
Rp 2.417.803.928.375,00
19.1 Subsektor Politik Rp
38.816.381.785,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 2.346.648.464.516,00
19.3
Subsektor Penerangan, Komunikasi dan
Media
Massa Rp
32.339.082.074,00
20 Sektor Pertahanan dan Keamanan
Rp 13.888.320.841.000,00
20.2 Subsektor Tentara Nasional Republik
Indonesia Rp
215.461.203.325,00
20.3 Subsektor Kepolisian Rp
5.115.722.554.675,00
20.4 Subsektor Pendukung Rp
8.557.137.083.000,00
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah) terdiri dari pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek).
a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp 21.370.738.513.000,00 (dua puluh satu triliun tiga ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) terdiri dari :
(dalam rupiah)
01 Sektor Industri
Rp
135.788.852.476,00
01.1 Subsektor Industri
Rp 135.788.852.476,00
02 Sektor Pertanian, Kehutanan
DAN
PERIKANAN
Rp
1.170.575.415.667,00
02.1 Subsektor Pertanian
Rp 825.252.620.106,00
02.2 Subsektor Kehutanan
Rp 41.509.908.543,00
02.3 Subsektor Perikanan
Rp 303.812.887.018,00
03 Sektor Pengairan
Rp 1.353.982.843.513,00
03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp
632.023.837.284,00
03.2 Subsektor Irigasi
Rp 721.959.006.229,00
04 Sektor Tenaga Kerja
Rp 92.876.645.897,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp
92.876.645.897,00
05 Sektor Perdagangan, Pengembangan
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
Koperasi
Rp
4.826.019.108.665,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp
34.690.320.040,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp
106.194.153.233,00
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp
64.409.942.232,00
05.4 Subsektor Keuangan Rp
4.413.076.268.258,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp
207.648.424.902,00
06 Sektor Transportasi, Meteorologi
DAN Geofisika
Rp 1.734.124.481.792,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp
1.267.775.221.679,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp
196.920.675.035,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp
102.642.236.737,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp
149.085.586.391,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan (SAR) Rp
17.700.761.950,00
07 Sektor Pertambangan dan Energi
Rp 591.607.885.429,00
07.1 Subsektor Pertambangan Rp
33.631.675.798,00
07.2 Subsektor Energi Rp
557.976.209.631,00
08 Sektor Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi
Rp 106.365.781.059,00
08.1 Subsektor Pariwisata Rp
60.472.749.990,00
08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi
Rp 45.893.031.069,00
09 Sektor Pembangunan Daerah dan
TraNsmigrasi
Rp
518.302.544.543,00
09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp
72.652.241.331,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman
Perambah Hutan
Rp 445.650.303.212,00
10 Sektor Lingkungan Hidup dan Tata
RUANG Rp
153.934.990.968,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp
104.089.577.184,00
10.2 Subsektor Tata Ruang Rp
49.845.413.784,00
11 Sektor
Pendidikan, Kebudayaan NASIONAL,
Kepercayaan Terhadap Tuhan
YANG MAHA
Esa, Pemuda dan Olah raga
Rp
5.442.554.536.619,00
11.1 Subsektor Pendidikan Rp
5.186.718.559.294,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan
Kedinasan
Rp 182.900.720.504,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 37.949.600.544,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp
34.985.656.277,00
12 Sektor
Kependudukan dan Keluarga
Sejahtera
Rp
163.408.288.464,00
12.1
Subsektor Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Rp 163.408.288.464,00
13
Sektor Kesejahteraan Sosial,
KESEHATAN,
pemberdayaan perempuan,
Anak
dan
Remaja
Rp
1.778.379.980.180,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp
807.498.957.193,00
13.2 Subsektor Kesehatan Rp
954.869.214.140,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan,
Anak dan
Remaja Rp
16.011.808.847,00
14 Sektor Perumahan dan Permukiman
Rp 740.682.190.541,00
14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman
Rp 732.141.601.681,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan
Rp 8.540.588.860,00
15 Sektor Agama
Rp 66.769.464.403,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp
21.863.602.158,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp
44.905.862.245,00
16 Sektor Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
Rp 405.120.288.954,00
16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi
Rp 124.065.260.651,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan
dan
Dasar Rp
39.182.190.728,00
16.3
Subsektor Kelembagaan Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Rp 82.312.398.625,00
16.4 Subsektor Kelautan Rp
61.567.017.789,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
Rp 28.754.105.984,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp
69.239.315.177,00
17 Sektor Hukum
Rp 283.545.461.527,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 20.400.671.939,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp
72.468.156.981,00
17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Rp
190.676.632.607,00
18 Sektor Aparatur Negara dan
Pengawasan Rp
526.567.692.688,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp
498.543.092.352,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
dan Pelaksanaan Pengawasan Rp
28.024.600.336,00
19 Sektor
Politik, Hubungan Luar Negeri,
DAN Penerangan
Rp 191.302.671.488,00
19.1 Subsektor Politik Rp 15.538.342.325,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp
15.529.042.754,00
19.3 Subsektor Penerangan Rp
160.235.286.409,00
20 Sektor Pertahanan dan Keamanan
Rp 1.088.829.388.127,00
20.1
Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan
Masyarakat Rp
715.200.000.000,00
20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia Rp
8.758.057.353,00
20.3 Subsektor Kepolisian Rp
255.628.919.127,00
20.4 Subsektor Pendukung Rp
109.242.411.647,00
b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp 20.214.261.560.032,00 (dua puluh triliun dua ratus empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu tiga puluh dua rupiah) terdiri dari :
(dalam rupiah)
01 Sektor Industri
Rp
589.445.293.906,00
01.1 Subsektor Industri
Rp 589.445.293.906,00
02 Sektor Pertanian, Kehutanan
DAN
PERIKANAN
Rp 986.733.963.110,00
02.1 Subsektor Pertanian
Rp 610.459.731.194,00
02.2 Subsektor Kehutanan
Rp 49.652.032.629,00
02.3 Subsektor Perikanan
Rp 326.622.199.287,00
03 Sektor Pengairan
Rp 2.339.341.581.569,00
03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp
1.430.382.395.051,00
03.2 Subsektor Irigasi
Rp 908.959.186.518,00
04 Sektor Tenaga Kerja
Rp 26.332.163.540,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp
26.332.163.540,00
05 Sektor Perdagangan, Pengembangan
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
Koperasi
Rp 56.262.868.945,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp
6.755.088.557,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp
0,00
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp
10.026.432.129,00
05.4 Subsektor Keuangan Rp
32.972.620.722,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp
6.508.727.537,00
06 Sektor Transportasi, Meteorologi
DAN Geofisika
Rp 4.268.813.209.843,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp
1.859.002.253.815,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp
663.891.929.530,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp
730.017.683.297,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp
1.015.901.343.201,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan (SAR) Rp
0,00
07 Sektor Pertambangan dan Energi
Rp 1.870.920.495.113,00
07.1 Subsektor Pertambangan Rp
0,00
07.2 Subsektor Energi Rp
1.870.920.495.113,00
08 Sektor Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi
Rp
522.573.735.549,00
08.1 Subsektor Pariwisata Rp
8.201.169.932,00
08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi
Rp 514.372.565.617,00
09 Sektor
Pembangunan Daerah dan
TraNsmigrasi
Rp
1.929.136.495.595,00
09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp
1.929.136.495.595,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman
Perambah Hutan Rp
0,00
10 Sektor Lingkungan Hidup dan Tata RUANG
Rp
422.652.275.975,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp
280.163.664.920,00
10.2 Subsektor Tata Ruang Rp
142.488.611.055,00
11 Sektor
Pendidikan, Kebudayaan NASIONAL,
Kepercayaan Terhadap Tuhan
YANG MAHA
Esa, Pemuda dan Olah raga
Rp
3.037.535.829.326,00
11.1 Subsektor Pendidikan Rp
2.921.506.873.751,00
11.2
Subsektor
Pendidikan Luar Sekolah dan
Kedinasan
Rp 112.571.355.745,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan
Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp
0,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp
3.457.599.830,00
12 Sektor
Kependudukan dan Keluarga
Sejahtera
Rp
204.998.608.238,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Rp 204.998.608.238,00
13 Sektor
Kesejahteraan Sosial,
KESEHATAN,
PemberdayAan Perempuan,
Anak
dan
Remaja
Rp
1.444.407.660.657,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp
104.859.623.967,00
13.2 Subsektor Kesehatan Rp 1.339.342.184.690,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan,
Anak dan
Remaja Rp
205.852.000,00
14 Sektor Perumahan dan Permukiman
Rp 761.195.391.891.00
14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman
Rp 753.323.059.117,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan
Rp 7.872.332.774,00
15 Sektor
Agama
Rp 67.770.251.279,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp
823.175.280,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp
66.947.075.999,00
16 Sektor Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
Rp 255.601.739.433,00
16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi
Rp 125.917.760.286,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan
Dasar Rp
19.988.456.649,00
16.3
Subsektor
Kelembagaan Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Rp 26.589.253.195,00
16.4
Subsektor Kelautan Rp
4.661.447.028,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
Rp 50.000.000.000,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp
28.444.822.275,00
17 Sektor Hukum
Rp 10.896.025.880,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp
0,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp
10.896.025.880,00
17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Rp
0,00
18 Sektor Aparatur Negara dan
Pengawasan
Rp 552.046.698.265,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp
453.517.644.345,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 98.529.053.920,00
19 Sectors
Politik, Hubungan Luar Negeri,
DAN Penerangan
Rp 28.027.726.076,00
19.1 Subsektor Politik Rp
0,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp
0,00
19.3 Subsektor Penerangan Rp
28.027.726.076,00
20 Sektor Pertahanan dan Keamanan
Rp 839.569.545.842,00
20.1
Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan
Masyarakat Rp
0,00
20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia Rp
723.258.444.016,00
20.3 Subsektor Kepolisian Rp
0,00
20.4 Subsektor Pendukung Rp 116.311.101.826,00
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu
triliun empat ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta
enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah) terdiri dari :
(dalam rupiah)
a. Perbankan
dalam negeri Rp
0,00
b. Privatisasi
Rp 3.464.955.673.007,00
c. Penjualan
aset program restrukturisasi
perbankan Rp 27.980.000.000.000,00
d.
Penjualan obligasi dalam negeri Rp
0,00
Dikurangi dengan :
e.
Pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri Rp
0,00
Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) terdiri dari :
(dalam rupiah)
a.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto Rp
26.152.023.345.478,00
- Penarikan pinjaman program Rp
6.415.919.969.814,00
- Penarikan pinjaman proyek Rp
19.736.103.375.664,00
Dikurangi dengan :
b.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp 15.884.620.743.829,00
Pasal 8
Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi.
Pasal 9
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4281