MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.01/2009


TENTANG


TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, diperlukan penanganan secara profesional terhadap penelaahan dan pengkajian di bidang sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

 

 

2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/M.PAN/3/2009 Tanggal 27 Maret 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

BAB I

 

 

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Tenaga Pengkaji di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

(2)

Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan.

 

 

Pasal 2

 

 

Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi :

 

 

a.

penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang sumber daya aparatur Departemen Keuangan

 

 

b.

penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang perencanaan strategik Departemen Keuangan

 

 

c.

penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan.

 

 

BAB II

 

 

SUSUNAN TENAGA PENGKAJI

 

 

Pasal 4

 

 

Tenaga Pengkaji terdiri dari :

 

 

a.

Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur;

 

 

b.

Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik;

 

 

c.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

 

 

(2)

Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut perencanaan strategik Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

 

 

(3)

Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

 

 

BAB III

 

 

TATA KERJA

 

 

Pasal 6

 

 

Dalam melaksanakan tugas para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik diantara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Para Tenaga Pengkaji melaksanakan tugasnya di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing baik diminta atau tidak diminta oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

(2)

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dapat memberikan penugasan secara khusus kepada para Tenaga Pengkaji yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, para Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

(2)

Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Para Tenaga Pengkaji.

 

 

Pasal 9

 

 

Para Tenaga Pengkaji wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan tembusannya kepada unit kerja terkait di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

BAB IV

 

 

KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Tenaga Pengkaji adalah jabatan setingkat eselon II.b.

 

 

(2)

Pejabat Struktural eselon II.a yang dialihtugaskan pada Tenaga Pengkaji tetap diberikan eselon II.a.

 

 

Pasal 11

 

 

Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

BAB V

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 April 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI