SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-226/MK/III/3/1975

TENTANG

PENGENAAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN BIR MENURUT TP.22.03.01

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Surat Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KBC/DJBC/CK/75/883 tanggal 18 Pebruari 1975.
Menimbang : 1. bahwa produksi bir dalam negeri telah cukup memenuhi kebutuhan sehingga perlu memberi proteksi terhadap industri/produksi bir dalam negeri.   
2. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan penerimaan keuangan Negara, maka pemasukan bir ke dalam daerah pabean Indonesia di samping dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula opsen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.       
Mengingat : Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN BIR MENURUT TP. 22.03.01.

Pasal 1

Bir yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia, di samping dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula opsen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

Opsen termaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 25% atas bea masuk sebesar 80%, sehingga taripnya menjadi 100% (seratus persen).

Pasal 3

Direktur Jendral Bea dan Cukai diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya