SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-226/MK/III/3/1975
TENTANG
PENGENAAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN BIR MENURUT TP.22.03.01
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Surat Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KBC/DJBC/CK/75/883 tanggal 18 Pebruari 1975. | ||||
Menimbang | : | 1. | bahwa produksi bir dalam negeri telah cukup memenuhi kebutuhan sehingga perlu memberi proteksi terhadap industri/produksi bir dalam negeri. | |||
2. | bahwa dalam rangka usaha meningkatkan penerimaan keuangan Negara, maka pemasukan bir ke dalam daerah pabean Indonesia di samping dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula opsen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. | |||||
Mengingat | : | Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969. | ||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN BIR MENURUT TP. 22.03.01. | ||||
Pasal 1 |
||||||
Bir yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia, di samping dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula opsen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. | ||||||
Pasal 2 |
||||||
Opsen termaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 25% atas bea masuk sebesar 80%, sehingga taripnya menjadi 100% (seratus persen). | ||||||
Pasal 3 |
||||||
Direktur Jendral Bea dan Cukai diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini. | ||||||
Pasal 4 |
||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya |
Ditetapkan diJakarta.
Pada tanggal 1 Maret 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA