MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK. 011/2013

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan peralatan telekomunikasi di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi;

 

 

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri pembuatan peralatan telekomunikasi telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013;

 

 

c.

bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2013;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi Untuk Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2012;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat peralatan telekomunikasi.

 

 

2.

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan peralatan telekomunikasi oleh Perusahaan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

 

(3)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

 

 

 

a.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);

 

 

 

b.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

 

 

 

c.

Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;

 

 

 

d.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat; atau

 

 

 

e.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

 

 

(4)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp13.400.000.000,00 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah).

 

 

(5)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

 

 

(6)

Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

 

 

(2)

Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

 

 

 

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;

 

 

 

b.

nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013;

 

 

 

c.

nama Perusahaan;

 

 

 

d.

Nomor Pokok Wajib Pajak;

 

 

 

e.

alamat;

 

 

 

f.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

 

 

 

g.

uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;

 

 

 

h.

pos tarif (HS);

 

 

 

i.

jumlah/satuan barang;

 

 

 

j.

perkiraan harga impor;

 

 

 

k.

negara asal;

 

 

 

l.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

 

 

 

m.

nama dan tanda tangan dari pimpinan Perusahaan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan peralatan telekomunikasi oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi.

 

 

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.011/2013 " pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

 

 

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

 

 

(2)

Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

 

 

(4)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

 

Pasal 8

 

 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan peralatan telekomunikasi dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

 

(2)

Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

 

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 Maret 2013

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

            AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd.

                      AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 399


 

 

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK.011/2013
TENTANG
BEA  MASUK  DITANGGUNG  PEMERINTAH  ATAS IMPOR
BARANG  DAN  BAHAN  GUNA P EMBUATAN  PERALATAN
TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

 

 

 

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN
TELEKOMUNIKASI YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

NO.

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

TERMASUK
DALAM POS
TARIF

1.

   Inverter

 

Inverter System & Module Input Voltage 6 - 60 VDC Output 110 - 230 VAC Puresine wave Kapasitas: 350 - 80kVA,
temp range: -10°C ~ 70°C

 

8504.40.40.00

2.

   Baterai

 

Akumulator listrik dari jenis timbal asam lainnya untuk keperluan telekomunikasi, 6V/12V, kapasitas daya pengosongan isi ≤200Ah, 13cm < Tinggi ≤ 23cm

 

8507.20.91.00

 

Akumulator listrik dari jenis timbal asam lainnya untuk keperluan telekomunikasi, 6V/12V, kapasitas daya pengosongan isi ≤200Ah, Tinggi ≤ 13cm dan > 23cm

 

8507.20.92.00

 

Akumulator listrik dari jenis timbal asam lainnya untuk keperluan telekomunikasi, kapasitas daya pengosongan isi >200Ah dan selain 6V/12V, 13cm < Tinggi ≤ 23cm

 

8507.20.93.00

 

Akumulator listrik dari jenis timbal asam lainnya untuk keperluan telekomunikasi, selain 6V/12V,dan kapasitas daya pengosongan isi ≥200Ah, tinggi ≤ 13cm dan ≥ 23cm

 

8507.20.99.00

3.

   LVD Contactor

 

DC Contactor, alat untuk proteksi baterai, Voltage input range: 12 - 60 Volt, Contact capacity: 50 - 1500
Ampere Type : Magnetic Latch, Non Latch

 

8538.90.19.00

           

 

 

 

                                                                                                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

                                                                                                                                     ttd.

     

                                                                                                                 AGUS D.W. MARTOWARDOJO