PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - RUMAH SANGAT SEDERHANA - PERUBAHAN KETIGA
2012
PERMENKEU RI NOMOR 125/PMK.011/2012 TANGGAL 3 AGUSTUS 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ABSTRAK : - bahwa sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 36/PMK.03/2007 jo. Permenkeu No. 31/PMK.03/2011.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Perubahan atas ketentuan Pasal 2.
CATATAN : - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2012.