PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - RUMAH SANGAT SEDERHANA - PERUBAHAN KETIGA |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 125/PMK.011/2012 TANGGAL 3 AGUSTUS 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN
RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK
BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan rumah
sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, maka perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Keppres
No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 36/PMK.03/2007 jo. Permenkeu No.
31/PMK.03/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa
dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Perubahan atas ketentuan Pasal
2. |
CATATAN |
: |
- |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus
2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2012. |