MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 747/KMK.01/1993
TENTANG
PENUNJUKAN UNIT KOORDINATOR DAN UNIT PENUNJANG SISTEM
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PADA INSTANSI
PUSAT DAN DAERAH DILINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menciptakan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Departemen Keuangan, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 714/KMK.01/1988 tanggal 4 Juli 1988 telah ditetapkan Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam lingkungan Departemen Keuangan ; |
||||
b. |
bahwa dengan adanya perubahan Susunan Organisasi Departemen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992 tanggal 7 Juli 1992 dan tingkat perkembangan pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, struktur Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu untuk ditata kembali ; |
||||||
c. |
bahwa untuk memantapkan pengembangan lebih lanjut Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Departemen Keuangan perlu ditetapkan struktur baru dalam Unit Koordinator dan Unit Penunjang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan Departemen Keuangan. |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 1961 tentang Tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan dokumentasi dan perpustakaan dalam lingkungan Pemerintah (Lembaran Negara 1961 Nomor : 311) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara 1969 Nomor 36) ; |
||||
2. |
Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ; |
||||||
3. |
Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1992 ; |
||||||
4. |
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-405/MK/6/4/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 102/KMK.01/1993 |
||||||
5. |
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 124/KMK.01/1983 tanggal 7 Pebruari 1983 tentang Kedudukan, Tugas/Kewajiban dan tanggung jawab Kepala Perwakilan Departemen Keuangan dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara di Daerah. |
||||||
M E M U T U S K A N : |
|||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN UNIT KOORDINATOR DAN UNIT PENUNJANG SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH DILINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Membentuk suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Instansi Pusat dan Daerah dilingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Sistem Jaringan. |
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
Menunjuk |
: |
a. |
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan selaku Koordinator dan sekaligus sebagai Pusat Sistem Jaringan, yang selanjutnya disebut Koordinator selaku Pusat Jaringan. |
||||
b. |
Perwakilan Departemen Keuangan diseluruh Indonesia selaku Koordinator dan sekaligus sebagai Pusat Jaringan di daerah masing-masing yang selanjutnya disebut Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah. |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Menunjuk Unit-unit dilingkungan Departemen Keuangan sebagai Unit Penunjang dari Koordinator selaku Pusat Jaringan yang terdiri dari : |
|||||||
a. |
Instansi Pusat : |
||||||
1. |
Bagian Kearsipan dan Penggandaan Cq Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi pada Biro Umum Sekretariat Jenderal ; |
||||||
2. |
Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Inspektorat Jenderal ; |
||||||
3. |
Sub Direktorat Pengolahan Data dan Laporan Cq. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Direktorat Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN Direktorat Jenderal BUMN ; |
||||||
4. |
Bagian Dokumentasi dan Laporan pada Sekretariat Badan Analisa Keuangan dan Moneter ; |
||||||
5. |
Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; |
||||||
6. |
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara ; |
||||||
7. |
Bagian Pengembangan Pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran ; |
||||||
8. |
Bagian Informasi Pasar Modal Cq. Sub Bagian Dokumentasi pada Sekretariat BAPEPAM ; |
||||||
9. |
Sub Direktorat Dokumentasi Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum pada Dit. Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak ; |
||||||
10. |
Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan ; |
||||||
11. |
Bagian Kepegawaian Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan ; |
||||||
12. |
Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Sekretariat Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan ; |
||||||
13. |
Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Badan Akuntansi Keuangan Negara. |
||||||
b. |
Instansi Daerah : |
||||||
Perwakilan Departemen Keuangan disetiap Ibu Kota Propinsi. |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
Setiap Perwakilan Departemen Keuangan terdiri dari Unit-unit dalam lingkungan Departemen Keuangan di Daerah selaku Unit Penunjang . |
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
Koordinator selaku Pusat Jaringan mempunyai tugas mengkoordinasikan Unit-unit Penunjang tingkat Pusat dan seluruh Perwakilan Departemen Keuangan di Daerah dalam usaha membentuk terwujudnya Unit-unit jaringan di masing-masing Instansi sampai pada siap pakai. |
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 5, Koordinator selaku Pusat Jaringan dan Koordinator selaku Pusat Jaringan Daerah mempunyai fungsi : |
|||||||
a. |
Mengkoordinasikan setiap usaha pelayanan informasi hukum dengan Unit Penunjang. |
||||||
b. |
Menghimpun koleksi bahan-bahan hukum dan peraturan perundang-undangan dari Unit-unit Penunjang dan sumber-sumber lainnya. |
||||||
c. |
Menyusun dan menerbitkan katalog induk peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden dan Peraturan-peraturan Menteri Keuangan dalam rangka pertukaran informasi hukum dengan Unit Penunjang. |
||||||
d. |
Menghimpun, menyeleksi dan menerbitkan informasi hukum kepada para pemakai jasa informasi baik di dalam maupun diluar lingkungan Departemen Keuangan. |
||||||
e. |
Menyampaikan/mengirimkan peraturan-peraturan Menteri Keuangan kepada Unit-unit Penunjang secara berkala dan sebaliknya menerima produk peraturan Direktorat Jenderal maupun Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
||||||
f. |
Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan lain-lain Pusat Jaringan antar Departemen dan atau Instansi di Daerah. |
||||||
g. |
Merencanakan dan menyelenggarakan usaha penyediaan dan pembinaan tenaga bagi Unit-unit Penunjang melalui pendidikan, training, konsultasi dan pertemuan-pertemuan berkala. |
||||||
h. |
Mengadakan observasi lapangan dalam rangka pembangunan dan atau pembinaan Unit Penunjang Pusat maupun daerah. |
||||||
Pasal 7 |
|||||||
Unit-unit penunjang mempunyai tugas mendukung Koordinator selaku Pusat Jaringan. |
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7, Unit Penunjang mempunyai tugas : |
|||||||
a. |
Menghimpun koleksi bahan-bahan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai bahan referensi dan bahan informasi dalam lingkungan masing-masing Unit Penunjang. |
||||||
b. |
Menghimpun menyeleksi dan mengolah peraturan-peraturan dibidang Keuangan untuk selanjutnya didistribusikan bagi para pemakai jasa informasi yang memerlukannya. |
||||||
c. |
Meningkatkan peran Unit Penunjang agar mudah dikenal diketahui umum dengan cara menempatkannya pada lokasi/tempat yang mudah dilihat dan dijangkau. |
||||||
d. |
Membina minat para pemakai jasa informasi untuk mempergunakan pelayanan/service jaringan dokumentasi dan informasi terutama dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. |
||||||
e. |
Kepala Perwakilan selaku Pusat Jaringan Daerah berwenang menunjuk Staf pengelola Unit Jaringan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum diwilayahnya. |
||||||
f. |
Mengadakan hubungan kerjasama dengan Unit Penunjang lain dalam rangka Sistem Jaringan. |
||||||
Pasal 9 |
|||||||
Kepada Koordinator selaku Pusat Jaringan diperbantukan sebuah Sekretariat yang mempunyai tugas : |
|||||||
a. |
Memonitor seluruh kegiatan Sistem Jaringan yang merupakan Koordinasi antara Koordinator selaku Pusat Jaringan dengan Unit Jaringan. |
||||||
b. |
Melaksanakan kerjasama antar Unit, khususnya dalam pelayanan Informasi. |
||||||
c. |
Membantu Sekretaris dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan Kesekretariatan. |
||||||
d. |
Menampung masalah-masalah yang timbul dalam usaha dokumentasi dan informasi hukum dalam lingkungan Departemen Keuangan, untuk kemudian dibahas dalam rapat antara Koordinator selaku Pusat Jaringan dengan Unit-unit Penunjang. |
||||||
e. |
Membantu usaha penerbitan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kegiatan Unit. |
||||||
Pasal 10 |
|||||||
Dalam rangka penerapan, pengembangan dan pembinaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara tertib, teratur dan berkesinambungan dalam lingkungan Departemen Keuangan dapat dibentuk suatu Panitia Teknis yang merupakan wadah bagi pelaksanaan tugas-tugas tersebut. |
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
(1) |
Koordinator selaku Pusat Jaringan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas terselenggaranya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
||||||
(2) |
Unit-unit Penunjang bertanggung jawab kepada Koordinator selaku Pusat Jaringan melalui Pimpinan Unitnya masing-masing. |
||||||
Pasal 12 |
|||||||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993. |
|||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 714/KMK.01/1988 tanggal 4 Juli 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth : |
|||||
1. |
Sdr. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ; |
||||||
|
|
|
2. |
Sdr. Inspektur Jenderal/para Direktur Jenderal dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan |
|||
|
|
|
3. |
Sdr. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman ; |
|||
|
|
|
4. |
Para Kepala Biro/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal dan Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan ; |
|||
|
|
|
5. |
Para Kepala Kantor Wilayah dalam lingkungan Departemen Keuangan ; |
|||
|
|
|
6. |
Para Kepala Perwakilan Departemen Keuangan seluruh Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : J A K A R T A |
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal : 22 Juli 1993 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MAR'IE MUHAMMAD |