MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 103/PMK.09/2010

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN
(WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang 

:

a.

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;

 

 

b.

bahwa untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan atas layanan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat 

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);

9.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

10.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;

Memperhatikan

:

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Kementerian Keuangan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

2.

Pelapor Pelanggaran (whistleblower) adalah pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan masyarakat.

 

 

3.

Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor Pelanggaran (whistleblower) sehubungan dengan adanya Pelanggaran.

 

 

4.

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5.

Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan.

 

 

6.

Unit Kepatuhan Internal adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan internal di Lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan.

 

 

7.

Unit Tertentu adalah unit kerja setingkat Eselon II di Lingkungan Unit Eselon I yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I, untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan.

Pasal 2

 

 

(1)

Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran, wajib melaporkannya kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal.

 

 

(2)

Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya Pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat melaporkannya kepada Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu dan/atau Inspektorat Jenderal.

Pasal 3

(1)

Dalam hal Unit Eselon I belum memiliki Unit Kepatuhan Internal, Pimpinan Unit Eselon I wajib menunjuk Unit Tertentu.

 

 

(2)

Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu pada Unit Eselon I bertindak sebagai unit yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan.

 

 

(3)

Inspektorat Jenderal bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan dan sebagai koordinator yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan Pengaduan pada seluruh Unit Eselon I.

Pasal 4

 

 

(1)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pengaduan yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan/atau Inspektorat Jenderal.

 

 

(2)

Penyampaian laporan secara langsung dapat dilakukan melalui Saluran Pengaduan yang berupa help desk yang wajib disediakan oleh Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

(3)

Penyampaian laporan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui Saluran Pengaduan berupa telepon, faksimili, layanan pesan singkat (SMS), kotak pengaduan, surat elektronik (email), dan PO BOX, yang wajib disediakan oleh Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal.

 

 

(4)

Unit Eselon I dan/atau Unit Vertikal Eselon I wajib memublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling kurang pada papan pengumuman resmi kantor secara terus-menerus dan media massa cetak secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun.

 

 

(5)

Unit Vertikal Eselon I wajib mencantumkan Saluran Pengaduan yang dimiliki Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal atau Unit Tertentu pada Unit Eselon I yang bersangkutan berupa nomor telepon, nomor tujuan SMS, dan alamat email pada amplop dan map kantor.

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam pengelolaan Pengaduan, Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a.

mengadministrasikan Pengaduan;

b.

menganalisis Pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan;

c.

melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi; dan

d.

membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi.

 

 

(2)

Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran disiplin berat, Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu wajib meneruskan proses Pengaduan kepada Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti.

Pasal 6

 

 

(1)

Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal dengan pertimbangan tertentu dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Pejabat Eselon II dari Unit Eselon I yang berwenang menindaklanjuti.

 

 

(2)

Pejabat Eselon II yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, atau Inspektorat Jenderal sebagai pihak yang memberikan pelimpahan.

Pasal 7

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat berupa:

a.

penjatuhan hukuman disiplin;

b.

pengembalian kerugian negara;

c.

penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d.

penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8

 

 

(1)

Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

 

 

(2)

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut oleh Pimpinan Unit Eselon I.

 

 

(3)

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan tembusan Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal.

 

 

(4)

Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin atas usul Inspektur Jenderal kepada Pimpinan Unit Eselon I atau Menteri Keuangan.

Pasal 9

 

 

Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menindaklanjuti.

Pasal 10

 

 

(1)

Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana umum.

 

 

(2)

Rekomendasi berupa penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dalam hal hasil pemeriksaan berindikasi tindak pidana korupsi.

 

 

(3)

Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Inspektorat Jenderal.

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam hal terdapat dugaan kesalahan atau kekeliruan atas suatu putusan penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Inspektur Jenderal berwenang melakukan eksaminasi.

 

 

(2)

Hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi Pimpinan Unit Eselon I atau Menteri Keuangan untuk meninjau, meralat, dan/atau mengubah putusan penjatuhan hukum disiplin.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan eksaminasi diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.

Pasal 12

 

 

(1)

Unit Kepatuhan Internal, Unit Tertentu, dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran (whistleblower).

 

 

(2)

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower).

 

 

(3)

Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) kepada Inspektorat Jenderal.

 

 

(4)

Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan.

Pasal 13

(1)

Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara bulanan kepada Pimpinan Unit Eselon I dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.

(2)

Inspektorat Jenderal wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal dan Unit Tertentu.

(3)

Inspektorat Jenderal wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara triwulan atau sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.

Pasal 14

(1)

Kewenangan untuk memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Keuangan berada pada Inspektur Jenderal.

(2)

Dalam memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal wajib bekerjasama dengan Biro Hubungan Masyarakat-Sekretariat Jenderal, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Pasal 15

Bentuk dan tata cara pelaporan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta bentuk dan tata cara publikasi pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 16

Dalam hal Pelapor Pelanggaran (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, Inspektorat Jenderal wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pelanggaran (whistleblower) tersebut.

Pasal 17

Pejabat/pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2010

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 250