ABSTRAK PERATURAN
JENIS BARANG KENA PAJAK_MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR_PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
2013
PERMENKEU RI NOMOR 121/PMK.011/2013 TANGGAL 26 AGUSTUS 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006;
- bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan adanya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, perlu memberikan kebijakan kebijakan yang responsif dengan mengatur kembali perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); PP No. 145 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 261, TLN 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 12 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 31, TLN 4619).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengenai jenis barang kena pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), 20% (dua pulu persen), 30% (tiga puluh persen), 40% (empat puluh persen), 50% (lima puluh persen), dan 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana tercantum didalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2013.