MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 89/PMK.05/2011
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN
LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Pemerintah Dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pusat Investasi Pemerintah; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); |
||
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); |
||
|
|
4. |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH. |
|||
|
BAB I
|
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||
|
|
2. |
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disingkat PT PLN, adalah badan usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. |
||
|
|
3. |
Pembayaran Kembali (Repayment) adalah pemenuhan kewajiban oleh PT PLN selaku pihak penerima pinjaman dalam bentuk membayar pokok dan bunga serta biaya lainnya yang sah sesuai Perjanjian Pinjaman. |
||
|
|
4. |
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN. |
||
|
BAB II
|
||||
|
|
(1) |
Pemerintah memberikan penugasan kepada PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN. |
||
|
|
(2) |
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(3) |
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam rangka menutup financing gap PT PLN akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. |
||
|
|
(4) |
Financing gap PT PLN yang dapat ditutup dengan menggunakan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: |
||
|
|
|
a. |
penggantian kas internal yang telah dibayarkan oleh PT PLN untuk pengadaan dan penggantian trafo, penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, dan investasi lainnya, sesuai kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh PT PLN dengan pihak penyedia barang/jasa sejak bulan Oktober 2009 sampai dengan efektifnya Perjanjian Pinjaman, yang pembayarannya dilakukan oleh PT PLN sejak bulan Januari 2010 sampai dengan saat efektifnya Perjanjian Pinjaman; |
|
|
|
|
b. |
pembayaran untuk pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya, sesuai kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh PT PLN dengan pihak penyedia barang/jasa sejak bulan Oktober 2009 sampai dengan efektifnya Perjanjian Pinjaman, yang belum dilakukan pembayaran oleh PT PLN sampai dengan saat efektifnya Perjanjian Pinjaman; dan/atau |
|
|
|
|
c. |
pembayaran untuk pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya, sesuai kontrak pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh PT PLN dengan pihak penyedia barang/jasa setelah efektifnya Perjanjian Pinjaman. |
|
|
BAB III
|
||||
|
|
(1) |
Persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Jangka waktu pengembalian pinjaman selama 15 (lima belas) tahun; |
|
|
|
|
b. |
Masa tenggang pengembalian pokok pinjaman 5 (lima) tahun; dan |
|
|
|
|
c. |
Tingkat suku bunga pinjaman berdasarkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia. |
|
|
|
(2) |
Besaran tingkat suku bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia terendah dari penerbitan Sertifikat Bank Indonesia terakhir yang terdekat pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman. |
||
|
Bagian
Kedua
|
||||
|
|
(1) |
Atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PIP dapat mengenakan biaya tambahan kepada PT PLN. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Pinjaman. |
||
|
Bagian
Ketiga
|
||||
|
|
(1) |
Direktur Utama PT PLN mengajukan permohonan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada Kepala PIP dengan melampirkan rencana penggunaan dana pinjaman untuk menutup financing gap PT PLN akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIP memproses permohonan tersebut sesuai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) yang berlaku pada PIP. |
||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara PIP dengan PT PLN yang ditandatangani oleh Kepala PIP dan Direktur Utama PT PLN. |
||
|
|
(2) |
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: |
||
|
|
|
a. |
identitas para pihak; |
|
|
|
|
b. |
hak dan kewajiban; |
|
|
|
|
c. |
nilai pinjaman; |
|
|
|
|
d. |
tujuan pinjaman; |
|
|
|
|
e. |
persyaratan pinjaman; |
|
|
|
|
f. |
jadual dan tata cara pencairan; |
|
|
|
|
g. |
sanksi; |
|
|
|
|
h. |
mekanisme Pembayaran Kembali (Repayment)/pengembalian pokok pinjaman baik sebagian atau seluruhnya; dan |
|
|
|
|
i. |
keadaan kahar (force majeur). |
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Sebagai syarat efektifnya Perjanjian Pinjaman, PT PLN harus menyampaikan dokumen sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
persetujuan Menteri BUMN selaku RUPS; |
||
|
|
b. |
persetujuan Dewan Komisaris PT PLN; dan |
||
|
|
c. |
pendapat hukum dari kepala/pimpinan satuan pelayanan hukum korporasi PT PLN. |
||
|
BAB IV
|
||||
|
|
(1) |
Pencairan dana pinjaman dilakukan secara bertahap melalui rekening khusus yang dibuka oleh PT PLN pada bank umum. |
||
|
|
(2) |
PT PLN memberitahukan rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIP. |
||
|
Pasal 9 |
||||
|
|
(1) |
Direktur Utama PT PLN mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman kepada Kepala PIP dengan paling kurang melampirkan Surat Pernyataan bahwa PT PLN bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana pinjaman, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. |
||
|
|
(2) |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(3) |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN. |
||
|
Pasal 10 |
||||
|
|
(1) |
Pencairan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Tahap pertama dicairkan initial deposit sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman. |
|
|
|
|
b. |
Tahap berikutnya dicairkan untuk mengisi kembali saldo rekening khusus menjadi sebesar initial deposit, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan dilengkapi dengan rekening koran atas rekening khusus yang menunjukkan saldo paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai initial deposit dan disertai Surat Pernyataan Belanja (Statement of Expenditure). |
|
|
|
(2) |
Surat Pernyataan Belanja (Statement of Expenditure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
BAB V
|
||||
|
|
(1) |
Pembayaran Kembali (Repayment) terdiri dari pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan biaya lainnya. |
||
|
|
(2) |
Pokok pinjaman dibayarkan setiap 6 (enam) bulan. |
||
|
|
(3) |
Pokok pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali dibayarkan pada saat berakhirnya masa tenggang dan pokok pinjaman seterusnya dibayarkan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Pinjaman. |
||
|
|
(4) |
Bunga pinjaman dibayarkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober termasuk pada masa tenggang. |
||
|
|
(5) |
Dasar perhitungan untuk menetapkan besarnya bunga pinjaman adalah menurut hari yang sebenarnya dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. |
||
|
|
(6) |
Biaya lainnya dibayarkan sesuai kesepakatan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pinjaman. |
||
|
|
(7) |
Dalam hal PT PLN terlambat melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman, PT PLN dikenakan denda berdasarkan Perjanjian Pinjaman. |
||
|
BAB VI
|
||||
|
|
PT PLN wajib menyampaikan laporan kepada PIP mengenai penggunaan dana pinjaman yang telah diterima dari PIP setiap 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pencairan pertama dana pinjaman. |
|||
|
Pasal 13 |
||||
|
|
(1) |
Kepala PIP secara periodik atau sewaktu-waktu dapat melakukan monitoring dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Pinjaman. |
||
|
|
(2) |
Dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PIP dapat meminta bantuan auditor eksternal untuk melakukan audit atas pelaksanaan Perjanjian Pinjaman. |
||
|
|
(3) |
Dalam rangka melaksanakan penugasan untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN, Kepala PIP dapat membentuk Tim yang bertugas memantau dan melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana pinjaman. |
||
|
Pasal 14 |
||||
|
|
(1) |
Auditor eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), menyampaikan hasil audit atas pelaksanaan Perjanjian Pinjaman oleh PT PLN kepada: |
||
|
|
|
a. |
Kepala PIP; dan |
|
|
|
|
b. |
Dewan Komisaris PT PLN. |
|
|
|
(2) |
Dalam rangka pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN berkewajiban untuk: |
||
|
|
|
a. |
menyampaikan data dan dokumen terkait; |
|
|
|
|
b. |
memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan |
|
|
|
|
c. |
bersikap kooperatif. |
|
|
BAB VII
|
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 15 Juni 2011 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||
Diundangkan di Jakarta |
|
||||
pada tanggal 15 Juni 2011 |
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 346 |
LAMPIRAN I |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR 89/PMK.05/2011 TENTANG |
|
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN |
|
PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN |
|
LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN |
|
LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI |
|
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH |
KOP SURAT |
|||||
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK |
|||||
Yang bertandatangan di bawah ini: |
|||||
Nama | : | ...............................................................................................................................................................(1) | |||
Jabatan | : | ...............................................................................................................................................................(2) | |||
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami: |
|||||
1. |
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana pinjaman dengan persyaratan lunak dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). |
||||
2. |
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau penyalahgunaan dalam penggunaannya, kami bersedia untuk menyetorkan kembali dana pinjaman dimaksud kepada Pusat Investasi Pemerintah |
||||
Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini kami buat dengan sebenar-benarnya. |
|||||
Jakarta,.............................(3) |
|||||
Direktur UtAma | |||||
................(4).................... | |||||
(...............(1)..................) | |||||
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NO. |
URAIAN ISI |
|
(1) | Diisi dengan nama lengkap | |
(2) | Diisi dengan nomenklatur jabatan | |
(3) | Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun | |
(4) | Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang | |
MENTERI KEUANGAN, | ||
AGUS D.W. MARTOWARDOYO | ||
LAMPIRAN II |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR 89/PMK.05/2011 TENTANG |
|
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN |
|
PEMERINTAH DENGAN PERSYARATAN |
|
LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN |
|
LISTRIK NEGARA (PERSERO) MELALUI |
|
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH |
KOP SURAT
|
||
SURAT PERNYATAAN BELANJA (STATEMENT OF EXPENDITURE) |
||
Yang bertanda tangan dibawah ini : |
||
Nama | : | ........................................................................................................................................................(1) |
Jabatan | : | ........................................................................................................................................................(2) |
menyatakan bahwa saya bertanggungjawab secara formal dan material atas segala pengeluaran yang dilakukan serta kebenaran perhitungan dan setoran pajak yang telah dipungut atas pengeluaran tersebut dengan perincian sebagai berikut: |
NO |
Penyedia Barang/Jasa |
Uraian | Bukti | Jumlah | Pajak Yang Dipungut | ||
Tangal | Nomor | PPN | PPh | ||||
I | Penggantian | ||||||
Kas Internal : | |||||||
(3) |
|||||||
(5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | ||
II | Pembayaran : | Rp. ...... | Rp. ...... | Rp. ..... | |||
(4) |
|||||||
Bukti-bukti pengeluaran anggaran dan asli setoran pajak tersebut di atas disimpan secara memadai oleh PT PLN (Persero) untuk kelengkapan administrasi dan pemeriksaan auditor. |
||||
Demikian Surat Pernyataan Belanja (Statement of Expenditure) ini dibuat dengan sebenarnya. |
||||
Jakarta, ............................(11) | ||||
Direktur Utama, | ||||
...............(12)................... | ||||
(..............(13)..................) | ||||
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN BELANJA (STATEMENT OF EXPENDITURE)
NO |
URAIAN ISI |
|
(1) | Diisi dengan nama lengkap | |
(2) | Diisi dengan nomenklatur jabatan | |
(3) | Diisi dengan daftar penyedia barang/jasa yang dibiayai sebagai pengganti kas internal dari PT PLN (Persero) | |
(4) | Diisi dengan daftar penyedia barang/jasa yang dilaksanakan dengan pembayaran dari rekening khusus | |
(5) | Diisi dengan nama pekerjaan atau pengadaan yang meliputi jumlah barang/jasa dan spesifikasi teknisnya | |
(6) | Diisi dengan tanggal bukti transaksi pada kuitansi/dokumen yang dipersamakan | |
(7) | Diisi dengan nomor urut bukti transaksi | |
(8) | Diisi dengan jumlah nominal pada kuitansi/dokumen yang dipersamakan (bruto) | |
(9) | Diisi dengan jumlah nominal PPN yang dikenakan/dipungut | |
(10) | Diisi dengan jumlah nominal PPh yang dikenakan/dipungut | |
(11) | Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun | |
(12) | Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang | |
(13) | Diisi dengan nama lengkap | |
MENTERI KEUANGAN, | ||
AGUS D.W. MARTOWARDOYO |