DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 37/KMK.05/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor 107/KMK.05/1997, isinya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |||||
b. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tersebut butir a dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) | |||||
2. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669); | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 106/KMK.05/1977 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol; | |||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAI-
MANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANG- AN NOMOR 104/KMK.05/1997
DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997
Pasal 1 Menyempurnakan Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.05/1997 dan Nomor: 106/KMK.05/1997 serta Nomor 107/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
Mar'ie Muhammad
Lampiran
Diberikan Kepada 1. Nama Pemilik : ............................................................................... 2. Alamat Pemilik : ............................................................................... ............................................................................... 3. Nama Perusahaan : ............................................................................... 4. NPWP : ............................................................................... 5. Lokasi Pabrik/Tempat Usaha : .............................................................................. 6. Jenis Barang Kena Cukai : .............................................................................. 7. Kantor yang mengawasi : ..............................................................................
Jakarta, ............................................ A.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai U.b ........................................................ |
Menteri Keuangan
Mar'ie Muhammad