DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 37/KMK.05/1998

TENTANG

PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR
106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor 107/KMK.05/1997, isinya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tersebut butir a dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 106/KMK.05/1977 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAI- MANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANG- AN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997

Pasal 1

Menyempurnakan Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.05/1997 dan Nomor: 106/KMK.05/1997 serta Nomor 107/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
(NPPBKC)
..................... 0000.0.0.0000....................

Diberikan Kepada                     

1. Nama Pemilik                         : ...............................................................................

2. Alamat Pemilik                       : ...............................................................................

                                                   ...............................................................................

3. Nama Perusahaan                  : ...............................................................................

4. NPWP                                  : ...............................................................................

5. Lokasi Pabrik/Tempat Usaha : ..............................................................................

6. Jenis Barang Kena Cukai       : ..............................................................................

7. Kantor yang mengawasi         : ..............................................................................

8. NPPBKC ini diberikan untuk jangka waktu selama yang bersangkutan masih menjalankan     usahanya, dengan ketentuan pemegang NPPBKC ini wajib mematuhi segala ketentuan peraturan     perundang-undangan yang berlaku sebagaimana mestinya.

                  Jakarta, ............................................

                  A.n. Menteri Keuangan

                  Direktur Jenderal Bea dan Cukai

                  U.b

                  ........................................................

                  ........................................................
                  NIP ................................................